Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura menyatakan terus melakukan koordinasi dengan lembaga bantuan kemanusiaan untuk migran di negara itu, HOME, dalam penanganan kasus Parti Liyani. Hal itu dikatakan Kepala Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Singapura Ratna Harjana melalui keteranganya kepada kantor Berita ANTARA di Jakarta, Selasa. Parti (46) adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat diputus bersalah oleh pengadilan di Singapura atas tuduhan mencuri barang senilai 34.000 dolar Singapura (setara Rp371 juta) milik keluarga Liew Mun Leong yang mempekerjakannya. Menurut laporan Reuters, Parti dijatuhi hukuman 26 bulan penjara pada Maret 2019 dan setelahnya mengajukan banding. Pada 4 September 2020, Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan Parti dibebaskan dari tuduhan yang didakwakan kepadanya. Menanggapi pembebasan tersebut, KBRI mengatakan, terus memantau dan bersyukur atas putusan pengadilan yang memenangkan kasus Parti Liyani, serta memastikan bahwa hak-hak Parti terlindungi.REUTERS/ANTARA