Thursday, 08 October 2020 00:00

Undang-Undang Cipta Kerja Dorong Percepatan Migrasi Siaran Televisi dari Analog ke Digital

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO ANTARA FOTO ANTARA

VOI KOMENTAR Rancangan Undang-Undang  Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) sore, setelah melalui 7 bulan lebih pembahasan RUU antara DPR dengan Pemerintah. Undang-Undang Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law akan memberikan perubahan signifikan terhadap sektor penyiaran dan telekomunikasi, termasuk migrasi siaran televisi dari analog ke digital.

Migrasi televisi analog ke digital  sebenarnya sudah dicanangkan sejak 2009. Tetapi tidak kunjung terwujud karena tidak adanya payung hukum yang mengatur pelaksanaannya. Akibatnya, Indonesia jauh tertinggal dalam proses digitalisasi televisi sistem terestrial. Beberapa Negara Eropa sejak World Radiocommunication Conferences  di tahun 2007 sudah selesai dengan  proses digitalisasi televisi lebih dari satu dekade lalu. Sedangkan, negara-negara di Asia seperti Jepang telah menyelesaikan proses digitalisasinya di tahun 2011 dan  Korea Selatan di tahun 2012. Thailand dan Vietnam pun sudah memulai penyelesaian digitalisasi televisi yang dikenal sebagai Analog Switch-Off atau ASO  secara bertahap di tahun 2020 ini. Malaysia dan Singapura sudah selesai dengan ASO secara nasional di tahun 2019.

Percepatan digitalisasi televisi merupakan agenda besar pembangunan Indonesia yang harus segera diwujudkan. Ada beberapa alasan mengapa percepatan digitalisasi televisi penting untuk dilakukan segera.  Pertama, dari sisi kepentingan publik, proses digitalisasi televisi harus segera dilakukan untuk menghasilkan kualitas penyiaran yang lebih efisien dan optimal.  Selama ini, masyarakat  merasa tertinggal akibat kualitas penayangan yang tidak sesuai dengan perangkat teknologi mutakhir. Merujuk pada data dari Nielsen, 69% masyarakat Indonesia masih menonton televisi lewat sistem terestrial (free-to-air) dengan teknologi analog. Ini adalah sebuah ironi, di mana masyarakat sudah memiliki  perangkat televisi pintar (Smart TV ) namun belum dapat memanfaatkan siaran digital. Kedua, dari sisi nilai tambah dalam penataan frekuensi, dengan percepatan digitalisasi, frekuensi dapat ditata ulang dan dimanfaatkan untuk penyediaan layanan lain, terutama untuk layanan publik dan layanan internet cepat. Beberapa negara telah memanfaatkan hasil efisiensi spektrum frekuensi yang dihasilkan dari digitalisasi penyiaran televisi untuk meningkatkan akses internet kecepatan tinggi.

Diharapkan, para pengusaha dan investor di sektor industri penyiaran perlu segera membangun sinergi untuk mendukung suksesnya migrasi penyiaran televisi analog ke digital.

Read 716 times Last modified on Saturday, 10 October 2020 12:21