Tuesday, 03 April 2018 11:46

Pemilihan Ketua Baru Mahkamah Konstitusi

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

Mahkamah  Konstitusi - MK menggelar pemilihan Ketua nya pada  Senin 02 April. Pemilihan ini untuk menggantikan masa jabatan ketua MK masa periode 2015 – 2018 Arief Hidayat. Mahkamah Konstitusi adalah garda terdepan penegakan hukum di bidang undang-undang. Tugasnya mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan perundang- undangan serta menengahi sengketa Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah–Pilkada. Keberadaan MK yang dibentuk usai jatuhnya orde baru  telah memberikan cakrawala baru dalam masalah perundangan dan konstitusi di Indonesia. Ketua MK merupakan jabatan penting untuk mengawal Konstitusi di Indonesia, yang lepas dari pengaruh Eksekutif dan Legislatif.

Pemilihan ketua MK periode 2018–2020 dilakukan lewat  pemungutan suara atau voting di rapat pleno hakim.Seluruh hakim konsitusi: Anwar Usman, Maria Farida, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Gede Pasek Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra, memiliki hak dipilih dan memilih. Kecuali Arief Hidayat yang hanya memiliki hak memilih dan tidak bisa dipilih karena telah dua periode menjabat sebagai Ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017.

Terkait pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi yang baru. Mantan ketua MK Mahfud MD berharap ada terobosan baru dalam prosesnya. Hal ini dianggap perlu  untuk mengembalikan wibawa MK yang sempat turun ketika beberapa ketuanya terlibat kasus. Kehadiran MK untuk 3 tahun ke depan ini sangatlah krusial, karena dipastikan akan berperan dalam menangani sengketa PILKADA 2018 dan Sengketa PEMILU Presiden dan Legislatif di 2019. Karena itu dibutuhkan konsentrasi tinggi, netralitas dan ketidakberpihakan pada organisasi, institusi, partai politik hingga eksekutif dan legislatif. MK harus independen, adil dan jujur dalam memberikan putusan.

Hakim di Mahkamah Kontitusi sangat istimewa,  berbeda dengan hakim-hakim di pengadilan lainnya. Para Hakim MK  mempunyai independensi sendiri sendiri dalam melaksanakan tugasnya.  Ketua MK  bukan jabatan yang bisa mendikte  sembilan orang Hakim anggota.  Karena itulah jabatan Ketua MK sungguh tidak mudah,  karena harus bisa menciptakan keharmonisan dan kekompakan para Hakim  dalam membuat putusan, terutama dalam  menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila. Dalam Sidang putusan  Senin 02  April pukul 15.00 melalui pemungutan suara  oleh sembilan hakim konsitusi , telah ditetapkan Anwar Usman terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020.

Read 1083 times Last modified on Tuesday, 03 April 2018 22:07