Thursday, 10 December 2020 00:00

Pilkada Serentak di tengah Pandemi COVID-19

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Antaranews Antaranews

Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah -Pilkada telah dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia.  Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pelaksanaan pilkada tersebut, yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional pada 9 Desember, telah menimbul pro dan kontra, terutama ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanggulangan Covid19, kecenderungan peningkatan kasus terpaparnya virus jelang Pilkada telah memaksa satuan tugas dan pemangku kepentingan bekerja keras mengantisipasi munculnya kluster baru pasca-Pilkada. Jika pihak Satgas Covid-19 fokus pada pencegahan dan penyebaran virus, pihak penyelenggara Pilkada terus mensosialisasikan ketelitian dan kecermatan masyarakat dalam memilih para calon pemimpin daerahnya.  Kementerian Dalam Negeri mendorong masyarakat sipil dapat mengkritisi tokoh-tokoh yang berlaga dalam Pilkada 2020 untuk tidak terjebak soal petahana atau non-petahana.

Tidak dipungkiri pelaksanaan Pilkada serentak 2020 cukup berisiko. Di beberapa daerah, beberapa calon kepala daerah dan wakilnya serta para panitia terpapar virus bahkan ada yang meninggal. Walau penerapan dan pengawasan protocol kesehatan cukup ketat dilaksanakan namun pada hari pelaksanaan baik di dalam arena pemilihan maupun di luar arena masih terdapat titik-titik protocol kesehatan tidak dilaksanakan dengan baik. Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, lantaran tidak ada satupun yang mengetahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.  Untuk itu, Pilkada serentak 2020 menjadi momentum bagaimana bangsa Indonesia dapat mengatasi dan memutuskan rantai Covid19 dengan inovasi, ide dan gagasan dalam penyelenggaraanya disaat pandemi. Sementara itu,  Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas Covid-19 di daerah bisa membubarkan kerumunan di tempat pemungutan suara  pada hari pemungutan suara Pilkada 2020. Hal tersebut bisa dilakukan bila kerumunan pemilih tidak menghiraukan peringatan dari Satgas. Sedangkan, Kekhawatiran akan penyebaran virus disaat hari pemungutan suara sempat terlontar oleh  Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Menurutnya, memang bisa terjadi  penyebaran Covid-19 di hari pemungutan suara yang  berpotensi diikuti sekitar 100,3 juta orang pemilih. Namun, dia menyampaikan optimis pemerintah dan penyelenggara pemilu bahwa  Pilkada serentak 2020  berjalan  sesuai rencana. Karena sudah disiapkan protokol kesehatan secara maksimal.

Secercah harapan muncul di tengah masyarakat Indonesia usai kedatangan vaksin Covid-19 tahap pertama di Indonesia pada Minggu malam. Namun, kedatangan vaksin serta masih adanya uji klinis tahap akhir di Indonesia masih merupakan pekerjaan rumah pemerintah dalam mengatasi pandemi. Pro-kontra tentang pelaksanaan Pilkada sepertinya dapat sedikit ditenangkan dengan kedatangan vaksin tersebut. Menurut rencana, pemberian vaksin akan diutamakan terlebih dahulu kepada tenaga kesehatan dan pihak di garda terdepan dalam pengawasan dan pelaksanaan pengawasan kesehatan di masa pandemi. Walaupun pandemi Covid-19 tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir, berbagai upaya telah dan akan dilakukan oleh pemerintah dan pemangku terkait serta pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19. Untuk itu, semua pihak tidak boleh lalai dan tetap mematuhi protocol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

                                                      

Read 628 times Last modified on Thursday, 10 December 2020 11:11