Tuesday, 22 December 2020 00:00

Melindungi Perempuan Berarti Melindungi Bangsa

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Antaranews Antaranews

Hari ini, 22 Desember perempuan Indonesia memperingati Hari Ibu. Hari Ibu di Indonesia berbeda dengan Mother’s Day di negara-negara lain. Jika Mother’s Day dirayakan dengan memanjakan ibu di rumah dengan menghindari pekerjaan rumah, Hari Ibu di Indonesia diperingati untuk mengenang kebangkitan perempuan Indonesia untuk memperbaiki nasibnya melalui Kongres Perempuan.

Pada tanggal 22 Desember 1928, 30 organisasi perempuan di pulau Jawa dan Sumatera mengadakan Kongres Perempuan untuk pertama kalinya. 600 perempuan berkumpul, berdiskusi, bertukar pikiran dan menyatukan gagasannya di Dalem Jayadipuran, Yogyakarta.

Selama tiga hari, dari 22 Desember sampai 25 Desember, mereka membahas pendidikan perempuan bagi anak gadis, perkawinan anak-anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian secara sewenang-wenang. Selain itu, kongres juga membahas dan memperjuangkan peran perempuan bukan hanya sebagai istri dan pelayan suami saja.

Kini, 92 tahun setelah kongres itu, banyak kemajuan dalam perbaikan kondisi perempuan Indonesia. Berbagai peraturan dan undang-undang disusun untuk melindungi perempuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak didirikan, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan dibentuk. Kesetaraan perempuan dijamin dalam aspek politik, ekonomi dan sosial.

Namun, masih ada pekerjaan rumah bagi pihak eksekutif dan legislatif terkait kondisi perempuan. Masih ada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual -RUU PKS, yang telah diusulkan dari tahun 2016 hingga kini belum dibahas oleh pihak legislatif tersebut. Banyak kendala terhadap RUU tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional -Prolegnas bahkan di tahun 2020. Ada sebagian masyarakat yang hingga kini belum memahami sepenuhnya RUU tersebut, sehingga terjadi penolakan. Namun akhirnya Badan Legislasi DPR telah memutuskan untuk memasukkan RUU PKS ke dalam Prolegnas 2021.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat pekan lalu mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses pembuatan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Menurutnya, masyarakat juga bisa memberikan dukungan DPR dengan memperkuat pemahaman tentang isi dan manfaat RUU PKS kepada masyarakat yang tidak sependapat dengan RUU PKS.

Tahun 2021 tinggal beberapa hari lagi. Semua pihak diharapkan terus berupaya mendukung RUU PKS untuk disahkan menjadi Undang-Undang, karena Undang-Undang ini bukan hanya untuk melindungi kepentingan perempuan, akan tetapi melindungi seluruh peradaban bangsa.

Read 704 times Last modified on Wednesday, 23 December 2020 09:21