Pemerintah Indonesia telah membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM level 3 selama momentum libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru mendatang//.
Meski dibatalkan, Pemerintah meminta seluruh jajaran pemangku kepentingan tidak lengah dalam memerangi pandemi, termasuk mencegah masuk dan meluasnya penyebaran varian baru Covi19, Omicron .//
Kantor Berita ANTARA melaporkan, untuk itu Pemerintah pun mengeluarkan aturan khusus selama periode natal dan tahun baru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.// Senada dengan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Juga memastikan tidak ada penyekatan pada libur akhir tahun. //
Namun di sisi lain, pemerintah bakal memperketat protokol kesehatan, bekerjasama dengan aparat kepolisian. Yaitu dengan memantau langsung pelaksanaan protokol kesehatan di obyek wisata dan tempat-tempat publik termasuk penggunaan aplikasi pedulilindungi yang semakin diperkuat.//
Mau tidak mau, suka tidak suka, kebijakan pemerintah ini harus didukung. Karena upaya yang dilakukan tersebut semata mata untuk kepentingan masyarakat juga, jadi wajib dipenuhi dan ditaati.//
Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait, hendaknya dapat menerima kebijakan ini. Diharapkan, semua memiliki frekuensi yang sama, khususnya dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru //
Sebagaimana harapan dari Presiden Joko Widodo, untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur Nataru, juga mencegah masuknya varian baru Omicron.//