(Voinews.id)Jakarta, 25 Januari 2022- Komisi Nasional Disabilitas siap bersinergi dan berkolarasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI untuk mendorong implementasi ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Hingga saat ini, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.
“Padahal, hak memperoleh pekerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Ketua KND Dante Rigmalia pada saat audiensi dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022.
Dante menjelaskan amanah Undang-undang bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi. Pemerintah melalui BUMN/BUMD wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya dua persen dan swasta satu persen dari keseluruhan karyawan adalah penyandang disabilitas.
Untuk itu, KND sesuai dengan Perpres 68/2020, mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Terkait ketenagakerjaan inklusif, kata Dante, KND akan mengawal pelaksanaan PP No.60 Tahun 2020 tentang Layanan Unit Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menaker No.21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Bidang Ketenagakerjaan.
Pada acara tersebut Ketua KND Dante Rigmalia didampingi Wakil ketua Deka Kurniawan, anggota komisioner Fatimah Asri Mutmainah, Jonna Aman Damanik, Rachmita Maun Harahap. Sedangkan Menteri Ida Fauziyah didampingi oleh Dirjen Bina Penta Suhartono dan Staf khusu Menteri Hindun Anisah.
Sementara itu, Jonna Aman Damanik, komisioner KND menambahkan, terkait hambatan yang dihadapi oleh teman-teman disabilitas dalam mengakses pekerjaan, seharusnya hambatan tersebut diubah menjadi potensi dan peluang.
“Di luar negeri, teman-teman Tuli menjadi tukang parkir pesawat dimana area kerjanya sangat bising, tetapi karena hambatannya, ia justru menjadi professional dalam bekerja,” kata Jonna.
Menurut Jonna, hambatan yang menjadi potensi bisa jadi trigger untuk bekerja bagi penyandang disabilitas. Untuk itu, Kemnaker harus membuat sertifikasi bagi Penyandang disabilitas, bekerja sama dengan BNSP. “Sehingga walau lulus SD atau SMP, kalau ia (penyandang disabilitas) bisa bikin baut karena memiliki sertifikasi, itu artinya ia bisa berkontribusi membangun jembatan,” ucap Jonna.
Menteri Ida Fauziah menyambut hangat audiensi tersebut dan berharap pertemuan pertama dengan KND itu menjadi awal yang baik untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan dan peraturan tentang ketenakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Menurut dia, dengan regulasi, Kemnaker ingin mengawal ketenagakerjaan yang inklusif. Sehingga Unit Layanan khusus bidang ketenagakerjaan, diseminasi percepatan Penyelenggaraan ULD juga harus membangun awareness pemerintah daerah untuk mempercepat implementasinya.
“Mempercepat implementasi PP, Permenaker adalah tugas kami, sedangkan KND lebih pada pengawasan, tapi jika kita bisa bersama-sama mengawasi implementasi tersebut, maka diharapkan hasilnya menjadi lebih baik,” kata Menteri Ida Fauziyah.
Menteri Ida sepakat dengan pendapat komisioner Jonna tentang kesempatan kerja berbasis hambatan. “Mari kita balik cara berpikir kita, hambatan jadi peluang. Ini bisa menjadi kata kunci mendorong sertifikat kompetensi ketika tingkat partisipasi penyandang disabilits di sektor pendidikan dan pekerjaan masih rendah,” kata Menteri Ida.
Untuk mendorong pelaksanaan penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak disabilitas, Menteri Ida menjelaskan bahwa pada G20, Kementerian yang dipimpinya mengusung isu prioritas ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Tema yang diangkatnya adalah “inclusive Labour Market and Affirmaative Jobs for Person With Disabilities.
“Kami ingin memaksa awareness negara maju untuk jadi contoh baik bagi negara lain yang menjadikan ketenagakerjaan yang inklusif menjadi isu penting dan prioritas. Mari kita bersama mengawasi dan memantau pelaksanaan implementasi tersebut karena Undang-undang dan peraturan di bawahnya juga sudah ada” kata Ida. voi