(Voinews.id) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yakni nomor 15 tahun 2022 yang mengatur tentang protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada masa pandemi virus corona. SE tersebut mulai berlaku pada 23 Maret 2022 Sementara SE sebelumnya yakni Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPLN khusus pintu masuk Bali Batam dan Bintan dinyatakan dicabut. Mengutip Kantor Berita Antara Rabu menurut surat edaran terbaru PPLN boleh masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara; Soekarno Hatta Juanda (Jawa Timur) Ngurah Rai (Bali) Hang Nadim (Riau) Raja Haji Fisabilillah (Riau) Sam Ratulangi (Sulawesi Utara) dan Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat). Untuk PPLN melalui pelabuhan laut, dapat masuk melalui Tanjung Benoa (Bali) Batam (Riau) Tanjung Pinang (Riau) Bintan (Riau) dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara yaitu Aruk (Kalimantan Barat) Entikong (Kalimantan Barat) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur). (ANTARA)