(voinews.id) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merumuskan pola pengawasan dan penegakan hukum sektor kelautan dan perikanan nasional agar diperoleh kesamaan persepsi dengan berbagai lembaga penegak hukum maupun pihak pemerintah daerah. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu mengatakan, untuk mewujudkan peta jalan menuju ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera, perlu dibangun kesamaan persepsi dalam pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
Ia menegaskan KKP bersama lembaga penegak hukum dan Pemerintah Daerah telah menyepakati pola baru pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). antara