Tuesday, 24 January 2023 00:00

Vaksin booster ke-2 mulai dilaksanakan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Setelah vaksin booster Covid-9  ke-2 untuk para lanjut usia –lansia, dan tenaga kesehatan -nakes dilaksanakan pada akhir tahun lalu, kini giliran masyarakat umum bisa mendapat vaksin booster gratis mulai hari Selasa, 24 Januari.

Target  pemberian  vaksin Covid-19 booster ke-2 atau dosis keempat adalah orang dewasa di atas usia 18 tahun. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No. HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditandatangani oleh Direktur-Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit,  Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.  Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa vaksin yang  digunakan untuk booster ke-2 atau dosis keempat adalah jenis vaksin yang telah memperoleh persetujuan atau Emergency Use Authorization  dari Badan Pengawas Obat dan Makanan -BPOM  dan diberikan minimal 6 bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama.

Untuk program ini, pemerintah telah mengalokasikan stok vaksin CovidD-19 sebanyak 9,3 juta dosis guna mendukung program vaksinasi dosis penguat atau booster ke-2 bagi masyarakat umum. Seperti yang dikatakan oleh  Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik pada Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin (23/1) bahwa stok vaksin  tersebut tersimpan di pusat sebanyak 7,2 juta dosis dan di daerah 2,1 juta dosis. Jenis vaksin yang disiapkan antara lain vaksin Janssen, Pfizer, Sinopharm, Zifivax dan sisanya  vaksin Merah Putih produksi dalam negeri yaitu Inavac dan Indovac.

Seperti diketahui, untuk mendapat vaksin booster ke-2 ini, masyarakat tidak harus menunggu tiket atau undangan, namun mereka bisa mendatangi tempat vaksinasi dengan melihat lokasi dimana vaksinasi berada melalui aplikasi Kesehatan yang sudah ada.  Selain itu, pelaksanakan percepatan vaksinasi adalah  meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19.

Sejatinya setelah pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat -PPKM oleh Presiden pada 30 Desember 2022, masyarakat tetap dihimbau untuk tetap mengindahkan protocol kesehatan. Hal ini harus dipahami demi kesehatan lingkungan dan diri. Efek pandemi Covid-19 banyak memberikan pelajaran terhadap arti daya tahan tubuh, kesehatan lingkungan dan diri pribadi serta bagaimana pencegahannya.  Disamping itu, para pemangku kepentingan pun juga tidak boleh diam begitu saja walau sudah ada pencabutan PPKM, namun terus memantau sebaran dan keberadaan Covid-19 walau kini sudah dianggap flu biasa.  Karena di Tiongkok, varian terbaru dikabarkan banyak menimbulkan korban jiwa. Untuk itu selain pemberian booster ke-2, pemerintah sebaiknya terus memantau pergerakan pendatang dari luar negeri yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah sebaran varian baru Covid-19 tersebut.

Read 508 times Last modified on Tuesday, 24 January 2023 11:11