VOInews, Jakarta: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, membuat infrastruktur hukum nasional Indonesia semakin kuat untuk mendorong perdamaian Internasional.
”Undang-Undang TPNW akan melengkapi beberapa instrumen internasional yang telah kita ratifikasi sebelumnya, yaitu Non-Proliferation Treaty (NPT), kemudian Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ),” kata Menlu Retno dalam.keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Menlu Retno juga menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu Wakil Presiden pada Konferensi Negosiasi TPNW, mewakili wilayah Asia-Pasifik. Indonesia juga termasuk dalam 50 negara pertama yang menandatangani TPNW.
“Hingga saat ini, TPNW telah ditandatangani oleh 93 negara. 69 negara diantaranya, telah meratifikasi, termasuk 6 negara ASEAN yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand dan Vietnam,” ucap Menlu Retno.
Retno Marsudi berharap dengan banyaknya negara yang mengesahkan TPNW akan memberikan tekanan kepada negara-negara pemilik nuklir untuk menciptakan norma anti senjata nuklir yang kokoh.
“Saya berharap semakin banyak negara meratifikasi TPNW untuk bersama sama memberikan tekanan kepada negara-negara pemilik nuklir dan untuk ciptakan norma anti senjata nuklir yang kokoh,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, Indonesia terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan perdamaian internasional termasuk dengan mengarustamakan agenda pelucutan senjata nuklir secara menyeluruh.