Tuesday, 26 March 2024 17:07

Menuju Persidangan Sengketa Pemilu 2024

Written by  Muhamad Suhartono
Rate this item
(0 votes)

Sidang pleno Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Rabu (24/5/2023). (Foto: RRI/Ryan Suryadi)

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan secara resmi hasil hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Namun, ketetapannya masih belum mengikat karena pastinya ada pihak-pihak merasa keberatan atas hasil Pemilu 2024 yang diumumkan oleh KPU tersebut.

Tak terelakkan, sengketa hasil Pemilu dipastikan akan terjadi berdasarkan pengumuman KPU. Karena, penyelesaian masalah tersebut akan bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait hal tersebut, Panitera MK, Muhidin seperti yang dikutip dari laman MK mengatakan bahwa batas pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) paling lama adalah 3 x 24 jam sejak pengumuman KPU. Tenggang waktu ini berlaku untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden-wakil presiden (PHPilpres) serta pemilihan  anggota DPR/DPRD dan DPRD (PHPU).

 

Pengajuan permohonan sengketa dimulai sejak 15 Februari - 23 Maret 2024 dan selanjutnya dilakukan verifikasi. Adapun sidang perdana sengketa dimulai pada 27 Maret 2024 dan pembacaan putusan pada 22 April 2024. Dalam keterangan resmi MK, Mahkamah Konstitusi diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, dan 30 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif.

 

Sementara terkait sengketa pemilu, anggota dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini mengatakan bahwa kontrol dan pengawasan internal yang efektif agar tidak ada jajaran MK yang terlibat dalam penanganan PHPU melakukan tindakan-tindakan transaksional atau menyimpang. Sebab, hal itu bisa berdampak buruk terhadap kredibilitas dan integritas MK di mata publik dalam menangani perselisihan hasil Pemilu 2024.

 

Mahkamah Konstitusi adalah gerbang terakhir dalam penyelesaian sengketa demokrasi di Indonesia. Netralitas, kejujuran, integritas, keadilan serta kepatutan menjadi sangat utama dalam pengambilan putusan. Pengaruh-pengaruh negatif dalam mengeluarkan putusan harus dapat diatasi oleh para Hakim MK. Mereka harus menghindari politik balas budi atau tekanan mengubah hasil putusan. Selain itu, para pemohon pada sengketa pemilu juga harus mampu membuktikan bukti-bukti konkrit dan sahih kepada para Hakim MK. Sehingga, apa yang diajukan merupakan kenyataan yang harus diselesaikan oleh MK untuk menemukan jalan keluar dan merumuskan putusan tepat dan adil. Namun, jika MK sudah memutuskan hasil sengketa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan merujuk pada aturan-aturan/hukum yang berlaku, pihak yang kalah harus siap menerima dengan ikhlas.

Read 246 times