Tuesday, 26 November 2024 09:09

IESR: Target Prabowo hentikan PLTU Pada 2040 Jadi Sinyal Positif

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

 

VOInews.id, Jakarta:- Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, target Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan mencapai 100 persen energi terbarukan pada 2040, merupakan sinyal positif untuk mempercepat transisi energi di Indonesia. Selain itu, pernyataan yang disampaikan Prabowo saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Rio de Janeiro, Brasil (19/11) itu, kian mendukung pembatasan pemanasan bumi sebesar 1,5 derajat Celcius sesuai Persetujuan Paris.

 

“Ambisi Presiden untuk mewujudkan rencana swasembada energi hijau perlu dilanjutkan dengan kepemimpinan dan perintah tegas kepada para menteri terkait dan PLN untuk menyusun target, peta jalan yang rinci, rencana yang terukur, yang didukung dengan kebijakan dan regulasi yang selaras untuk mencapai target tersebut,” kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Fabby menyatakan, pengakhiran operasi PLTU batu bara adalah langkah krusial untuk mencapai target transisi energi berkeadilan.

 

Berdasarkan analisis IESR, untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2050, Indonesia perlu mengurangi kapasitas dan pembangkitan listrik dari PLTU batu bara sebesar 11 persen pada 2030, lebih dari 90 persen pada 2040, dan menghentikan operasional PLTU seluruhnya di 2045. Langkah ini juga memungkinkan penetrasi energi terbarukan mencapai 40 persen dalam bauran energi primer di sektor listrik pada 2030. Mengutip studi IESR berjudul Beyond 443 GW menunjukkan, Indonesia mempunyai total potensi teknis energi surya, angin, air dan biomassa 7.879,43 GW dan 7.308,8 GWh untuk Pumped Hydro Energy Storage (PHES).

 

Dengan potensi ini, Indonesia dapat mengandalkan sumber daya energi terbarukan untuk bertransisi secara cepat dan berbiaya rendah. “Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN perlu segera menyelesaikan peta jalan pengakhiran operasi PLTU sebagaimana yang diamanatkan oleh Perpres No. 112/2022 dengan jangka waktu 2040,” jelasnya. Dengan demikian, Pemerintah dapat menentukan secara pasti tahapan pengakhirannya, skema pendanaan dan pembiayaan, pembangunan kapasitas energi terbarukan, penyimpan energi, hingga mempersiapkan rencana untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi bagi pekerja yang terdampak.

 

Antara

Read 10 times Last modified on Tuesday, 26 November 2024 14:58