Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) menyepakati pembaruan perjanjian kerja sama bilateral pertukaran mata uang (Bilateral Swap Arrangement/BSA) senilai 22,76 miliar dolar AS. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam pernyataan tertulis di Nusa Dua, Bali, Senin menyebutkan, dengan pembaruan kesepakatan ini, Indonesia dapat melakukan pertukaran mata uang (swap) rupiah dengan dolar AS dan atau Yen Jepang, dari yang sebelumnya hanya dolar AS.
Pembaruan perjanjian tersebut diteken di tengah rangkaian pelaksaan pertemuan Dana Moneter Internasional-Bank Dunia (IMF-World Bank). Perry Warjiyo menjelaskan kerja sama ini mencerminkan penguatan kerja sama keuangan bilateral antara Indonesia dan Jepang. Dia meyakini kerja sama ini akan berkontribusi positif terhadap upaya menjaga stabilitas di pasar keuangan dan mendorong penggunaan mata uang lokal kedua negara di Asia dalam jangka menengah serta mendorong perdagangan antara Indonesia dan Jepang. antara