Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum soal pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Yasonna saat jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa mengatakan, kalau semua syarat dipenuhi tanggal 13 Desember Ba’asyir sudah dikeluarkan,namun ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur sesuai ketentuan hukum tetapi sampai sekarang belum dipenuhi.
Sebelumnya, Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Ba'asyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila. Atas dasar tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut. Antara