Kementerian Perdagangan bersama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan segera melakukan serangkaian pertemuan untuk mengambil langkah dan keputusan mengenai penggunaan mata uang digital.
Pada Diskusi umum bertemakan ‘Sinergi Industri Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas di Era Perdagangan Digital dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional’ yang digelar di Jakarta, Rabu, 7 Februari, ia menjelaskan, cryptocurrency atau mata uang digital seperti bitcoin semakin banyak dan marak di Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah tidak mungkin mendiamkan begitu saja dan akan mengambil sejumlah langkah. Namun Enggar dapat memastikan bahwa mata uang digital tidak dapat digunakan sebagai alat bayar di Indonesia.
"Tapi yang pasti sebagai alat bayar pasti tidak. Saya bisa sampaikan bahwa itu hampir pasti. Bahwa tidak ada underlinednya dan sebagainya. wujudnya atau orangnya kita tidak kenal. Ini begitu banyak sekarang dan begitu marak" jelasnya.
Menteri Enggartiasto lebih lanjut menjelaskan, beberapa pilihan sudah masuk di dalam pertimbangan untuk pengambilan keputusan. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional -KEIN, Arif Budimanta bersyukur mata uang digital di Indonesia dilarang penggunaannya. Menurutnya, mata uang digital ini tanpa kejelasan dan bergerak atas dasar ekspektasi. /Sekar