Komentar

Komentar (900)

13
March

Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya mendorong investasi yang  merupakan bagian penting dan menjadi penopang perekonomian suatu negara. Tidak heran bila  pemerintah Indonesia berusaha untuk meningkatkan investasi, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri.

Untuk itu,  selain menyediakan infrastruktur, pemerintah juga mengeluarkan beberapa kebijakan ekonomi seperti  yang dikeluarkan sejak 2015. Sampai tahun 2017 telah ada enam belas jilid paket kebijakan, beberapa di antaranya ditujukan untuk mendukung peningkatan investasi.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, juga tengah merampungkan empat aturan baru yang akan segera disahkan beberapa pekan mendatang. Tujuannya untuk mendorong investasi, sesuai yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam target pertumbuhan ekonomi di tahun 2018. Keempat peraturan tersebut adalah tentang tax holiday atau insentif pajak, berupa pembebasan pajak penghasilan, tax allowance atau pemberian potongan pajak; pajak Usaha Kecil Menengah (UKM), dan insentif bagi perusahaan yang melaksanakan penelitian dan pengembangan serta vokasi.

Dengan wilayah yang luas, Indonesia memang membutuhkan banyak modal untuk memastikan seluruh pelosok mendapatkan pembangunan yang memadai. Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga pembangunan bisa saja terhambat karena alasan akses dan mobilitas. Padahal, Indonesian memiliki kekayaan alam dan potensi yang sangat besar. Lokasi strategis di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (India dan Pasifik)  juga menjadi keunggulan Indonesia di pasar internasional. Oleh sebab itu, pemerintah semakin menyadari betapa pentingnya investasi asing dalam perkembangan Indonesia. Selain untuk memanfaatkan wilayah yang luas, investasi asing juga bisa mendatangkan banyak dampak positif bagi Indonesia.

Jumlah investor asing yang datang dan menanamkan modalnya di Indonesia tentu saja tidak lepas dari sikap pemerintah dalam menyediakan fasilitas dan kelonggaran perpajakan. Bagaimana investor asing akan menanamkan modalnya di Indonesia, jika pemerintah memberlakukan sistem perpajakan yang memberatkan? Apalagi bila tidak disertai dengan fasilitas yang memadai?

Namun, meski investasi asing diperlukan untuk mendorong dan memajukan perekonomian Indonesia, hal itu  harus dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan undang-undang penanaman modal. Jangan sampai, investasi asing malah merugikan bagi negara dan bangsa Indonesia di kemudian hari.

12
March


Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla sedang gencar-gencarnya membangun sarana infrastruktur. Mulai dari pembangunan jalan tol, pelabuhan sampai kawasan industri. Yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) dan kapal pendukung tol laut di Gresik, Jawa Timur pada Jumat (9/3/2018).

Saat ini, 10 kawasan industri baru sudah beroperasi. Bahkan, ada tiga tambahan kawasan industri yang menyusul selesai pembangunannya pada tahun 2018.  Pemerintah menargetkan pada 2018, nilai investasi yang bisa ditarik dari 13 kawasan industry, yang  tersebar di beberapa wilayah di Indonesia tersebut, akan mencapai Rp250,7 Triliun. 

Pembangunan kawasan industri memang sesuai dengan salah satu program Nawacita, yaitu sembilan agenda pokok pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Intinya adalah,  membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan melalui peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing. Pembangunan kawasan industri juga merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dalam negeri.

Banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya kawasan industri di suatu wilayah. Selain menarik minat investor asing untuk menginvestasikan dananya di Indonesia, pembangunan kawasan industri juga dapat mengundang investor asing untuk membuka cabang dan mendirikan pabrik di wilayah tersebut. Dengan begitu, aktivitas ekspor akan meningkat dan berdampak pada pemasukan devisa Negara dan penyerapan tenaga kerja.

Kawasan industri biasanya dibangun di luar pusat kota dan di lahan yang sangat luas. Hal ini dapat mengurangi ketergantungan penduduk untuk tinggal dan bekerja di pusat kota. Arus urbanisasi akan dapat dikendalikan dan pemerataan penduduk akan berlangsung dengan baik. Para tenaga kerja tak hanya berfokus di pusat kota, karena mereka akan tinggal di sekitar kawasan industri. Tentu hal ini akan mengurangi kepadatan penduduk di kota dan membuat pemerataan penduduk terbagi ke beberapa wilayah.

Kawasan industri juga biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) misalnya, adalah kawasan terintegrasi pertama di Indonesia dan terluas di Jawa Timur dengan total luas lahan sekitar 3.000 Ha. Menggunakan konsep penggabungan kawasan industri, pelabuhan, dan pemukiman, diharapkan mampu menyerap banyak tenaga kerja dan bisa menimbulkan terjadinya multiplier effect atau dampak ganda seperti berdirinya berbagai usaha sarana penunjang. 

Kawasan industri tidak hanya akan berdampak pada perekonomian pelaku usaha, namun juga akan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri tersebut.

Namun di balik banyak manfaat tersebut, yang harus diingat adalah untuk tetap memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kawasan industri menimbulkan masalah lingkungan seperti meningkatnya polusi udara dari asap industri  atau pencemaran air dari limbah pabrik. Kawasan industri dibangun demi  pemerataan pembangunan dan membawa manfaat tidak hanya bagi pemerintah, namun juga bagi masyarakat.

08
March

 

Tanggal 8 Maret diperingati di seluruh dunia sebagai Hari Perempuan Internasional. Perayaan ini merupakan bentuk apresiasi pencapaian perempuan di berbagai bidang, mulai dari politik hingga sosial. Di saat yang sama, perayaan ini juga memperlihatkan banyaknya pekerjaan rumah yang masih harus dikerjakan. Salah satunya adalah tingkat kekerasan terhadap perempuan.

Hari Perempuan Internasional punya sejarah panjang gelombang protes atau demonstrasi yang dilakukan kaum perempuan di Amerika dan Eropa untuk menuntut hak-haknya di awal abad 20. Tanggal   8 Maret dipilih untuk memperingati demostrasi dan pemogokan  besar-besaran yang dilakukan kaum perempuan di Rusia pada hari minggu terakhir bulan Maret 2017 yang jatuh pada tanggal 8.

Pada tahun 1977, Hari Perempuan Internasional diresmikan sebagai perayaan tahunan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperjuangkan hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia.

Menurut UN Women Watch,  tahun ini tema yang diusung adalah, Time is Now: Rural and urban activists transforming women’s lives”.  (Sekarang waktunya: Penggiat  Pedesaan dan Perkotaan mentranformasi kehidupan perempuan”). Tema ini terinspirasi darikampanye  #Metoo (baca: tagar Mi Tu) di Amerika Serikat dan berbagai  Negara lain didunia seperti Perancis, Mexico, Italy , bahkan Negara-negara Arab. Kampanye ini  dilakukan untuk menunjukkan betapa semakin meluasnya kejadian kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan terutama di tempat kerja,  yang terjadi  selama ini.  Hari Perempuan Internasional menginginkan adanya gerakan untuk memberikan dukungan pada mereka yang menjadi korban pelecehan seksual. Tak hanya itu, tema tahun ini juga menginginkan adanya advokasi atau bantuan hukum pada para penyintas (red: orang yang selamat dari suatu peristiwa/survivor) sekaligus memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.

Salah satu langkah yang dapat diambil dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap kaum perempuan adalah melalui pemberdayaan. Pada forum PBB bulan September 2015, di New York, seluruh negara anggota PBB, termasuk Indonesia bersama UN Women mencanangkan Planet 2030. Target yang ingin dicapai pada tahun 2030 yaitu gender equality 50:50 atau kondisi di mana dalam satu negara sudah tercipta keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam semua aspek. Hal ini dapat tercapai, salah satunya dengan meningkatkan pemberdayaan kaum perempuan di berbagai bidang.

Pemberdayaan menjadi kunci untuk menghapus kekerasan dan meningkatkan harkat perempuan. Pemberdayaan ini bisa dimulai dari penanaman nilai-nilai yang menghargai keberadaan perempuan di dalam keluarga. Selain itu perempuan perlu diberdayakan secara ekonomi, karena ekonomi keluarga menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan dan perempuan punya peran besar dalam ekonomi keluarga.

Pemberdayaan memang harus dilakukan sejak dini termasuk di Indonesia. Yaitu  dengan menanamkan pendidikan yang merata bagianak perempuan disertai dengan berbagai keahlian. Tugas ini menjadi tanggung jawab semua pihak agar upaya menghilangkan perilaku kekerasan terhadap kaum perempuan sebagai hasil akhir dapat tercapai.

07
March

 

Hubungan diplomatic antara Korea Selatan dengan tetangganya, Korea Utara memasuki babak baru. Senin lalu, utusan khusus pemerintah Korea Selatan, mengunjungi Pyong Yang dan diterima langsung oleh Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Pertemuan kedua Korea, yang tidak pernah terjadi selama lebih dari satu decade, dikabarkan membawa angin  segar bagi meningkatnya hubungan baik kedua negara bertetangga itu.

Kantor berita resmi Korea Utara, KCNA, memberitakan, bahwa Presiden Kim Jong Un menerima delegasi Korea Selatan  dalam acara jamuan makan khusus yang  hangat penuh kekeluargaan. Menurut pejabat tinggi Korea Selatan setidaknya ada tiga  hal penting yang diungkapkan dalam pertemuan itu.

Yang pertama adalah kabar baik, Korea Utara ternyata  sangat ingin melanjutkan pembicaraan bilateral dengan Korea Utara mengenai dihentikannya percobaan nuklir. Kedua, Korea Utara sepakat diadakannya pertemuan antara kedua pemimpin Korea di Pamunjom bulan depan, dihadiri langsung kedua Presiden, baik Korea Utara maupun Korea Selatan. Pamunjom adalah kota di perbatasan kedua Korea. Hal ketiga yang diungkapkan delegasi pemerintah Korea Selatan adalah, Presiden Korea Utara juga membuka diri untuk melakukan pembicaraan dengan Amerika Serikat.

Hasil pembicaraan awal antara pemerintah Korea Utara dan Korea Selatan ini, setidaknya memberi angin segar bagi upaya perdamaian kedua  tetangga, yang berseteru sejak akhir perang dunia kedua. Warga yang nota bene memiliki  asal usul  yang sama,  namun terpisah dan hidup di dua negara yang terus berseteru, tentu berharap agar kesepakatan dapat terwujud dan hubungan kedua negara tetangga itu menjadi cair dan terus membaik. Sebelumnya, memang sudah  ada tanda tanda melunaknya hubungan kedua pemerintah, yaitu ketika Korea Utara mengirimkan atletnya bergabung di Olimpiade musim dingin di Korea Selatan baru-baru ini.

Namun, terjadinya momen momen bersejarah lebih lanjut, masih harus ditunggu. Pengalaman menunjukkan, bahwa Korea Utara sebelumnya pernah ingkar janji. Salah satunya adalah ketika Korea Utara melanggar kesepakatan bersama mengenai penghentian uji coba nuklir pada tahun 2005. Alasan pelanggaran kesepakatan ketika itu adalah, Korea Utara merasa  tidak terjamin keamanannya setelah  menghentikan uji coba nulir yang dimaksudkan untuk melindungi wilayah Negara itu.

06
March

 

Beberapa bulan terakhir, kian banyak diberitakan penangkapan penyalahguna dan bandar narkoba di Indonesia. Peredaran narkotika di negeri ini kian mengkhawatirkan. Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.

Saat ini sudah ada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang narkotika dan psikotropika. Namun UU tersebut dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia sekarang. Pemidanaan pengguna narkoba, seperti diatur dalam UU tersebut, selain kurang tepat, karena mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, juga menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan kelebihan penghuni.     

Ricky Gunawan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, berpendapat, salah satu solusi adalah dengan cara dekriminalisasi pengguna narkoba, seperti yang sudah dipraktekkan oleh Portugal dan Slowakia. Di dua negara tersebut, masalah kejahatan narkoba bisa ditekan drastis setelah ditempuh kebijakan itu. Pemakaian narkotika semestinya diperlakukan sebagai persoalan kesehatan, bukan persoalan hukum.  

Menurut mantan Direktur Penindakan BNN, Benny Jozua Mamoto, dari survei BNN, keberhasilan aparat penegak hukum mengungkap penyelundupan narkoba 'baru sekitar 10%'. Menurut Benny, penanganan kejahatan narkoba harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk upaya pencegahan dan rehabilitasi yang berkesinambungan dan masif.

Pada 2 November 2017 di Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama beberapa lembaga sipil menyelenggarakanMedia Briefing peluncuran kajian hukum mengenai ‘Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia’. Kajian ini merupakan masukan terhadap revisi peraturan perundang-undangan Narkotika dari organisasi masyarakat sipil yaitu,  ICJR, Rumah Cemara, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, serta jejaring lembaga sipil Koalisi 35/2009.

Tiga rekomendasi utama dari kajian mengenai revisi UU Narkotika, adalah: 1. Dekriminalisasi pengguna; Pembatasan yang jelas dalam mengidentifikasi pengguna dan pecandu Narkotika, 2. Memperkuat Pusat rehabilitasi untuk dibuka bagi pengguna dan pecandu, 3. Penyelesaikan masalah fair trial di dalam  peradilan pidana.

Sementara itu, Choky Riska Ramadhan, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia mengatakan, pihaknya dan sejumlah lembaga nonpemerintahan, seperti Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, dan Persatuan Korban Napza Indonesia, sedang membuat naskah akademik revisi UU Narkotika. Salah satu poin penting adalah, pengguna narkoba perlu direhabilitasi medis, bukan dipenjara. Usulan ini didukung oleh Ade Kusnanto, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dengan catatan, rehabilitasi harus disertai dengan hasil pemeriksaan medis, psikologis, dan sosial oleh tim penilai.

Semua pihak memang menginginkan kasus narkoba di Indonesia dapat segera diatasi dengan koordinasi berbagai pihak terkait. DPR mendesak pemerintah segera merampungkan naskah akademik dan draf revisi UU Narkotika. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bahkan mengatakan, jika pemerintah tak segera menyelesaikan dan mengajukannya, maka DPR siap mengambil alih pembahasan revisi UU Narkotika menjadi usul inisiatif DPR.

Sikap bangsa Indonesia yang menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkotika memang  sudah jelas. Tapi masih perlu ada  Undang-undang yang lebih  tegas. Kalau UU nomor 35 tahun 2009 sudah kurang atau tidak relevan lagi, segeralah lakukan revisi yang dapat mengakomodasi berbagai permasalahan narkotika.

05
March

Kamis (1/3/2018), Presiden Joko Widodo melantik Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), di Istana Negara Jakarta. Heru menggantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso yang akan memasuki masa pensiun.

Melihat rekam jejaknya, Heru Winarko bukan sosok sembarangan di institusi kepolisian. Heru adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1985. Karier pria kelahiran Jakarta, 1 Desember 1962 ini cukup cemerlang di kepolisian.

Beberapa jabatan yang pernah dipegang Irjen Heru Winarko di antaranya Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Namun ada juga keraguan di beberapa kalangan tentang kemampuan Heru Winarko sebagai Kepala BNN yang baru. Hal ini mungkin karena jabatan-jabatan sebelumnya tidak berhubungan langsung dengan masalah narkoba. Sanggupkah Heru Winarko memberantas peredaran narkoba di Indonesia dan menoreh prestasi sebaik Budi Waseso atau bahkan akan  lebih baik ?

President Joko Widodo pernah mengatakan bahwa Heru dipilih untuk jabtan ini karena latar belakangnya di KPK. Diyakini Heru memiliki integritas yang diperlukan untuk jabatan tersebut mengingat peredaran uang di bisnis haram ini sangat besar dan menggiurkan. Presiden juga berharap ada standar-standar baik yang dibawa dari ke KPK ke BNN sehingga BNN menjadi lembaga yang lebih professional dari sebelumnya.
Penelitian yang dilakukan BNN bersama Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (UI) Depok menunjukkan hampir 6 juta warga Indonesia masuk dalam jeratan narkotika berbagai jenis. Rentang usianya pun cukup luas, mulai dari siswa SD hingga ke usia dewasa. Kalau ini tidak ditangani segera, Indonesia bisa kehilangan satu generasi karena pengaruh narkoba.

Banyaknya pengguna, terlebih pecandu narkoba mengakibatkan bandar maupun pengedar narkoba semakin banyak memasukkan barang haram itu ke Indonesia. Kasus terakhir adalah di­gagalkannya peredaran narkoba jenis sabu sebarat 1,6 ton dari kapal ikan asal Taiwan berbendera Singapura di perairan Kepulauan Riau.

Deputi Pencegahan BNN, Irjen Ali Djohardi Wirogioto dalam suatu diskusi Juli 2017 menyebut penggunaan narkotika di Indonesia merupakan terbesar di tingkat Asia.

Selama menjadi kepala BNN, banyak hal yang dilakukan dan berhasil diungkap Budi Waseso. Selama 2016 dan 2017, BNN menyita 100 ton lebih narkoba dari berbagai jenis dan menangani 807 kasus serta menangkap lebih dari 1200 tersangka. BNN juga berhasil mengungkap 46 jenis narkotika baru. Bahkan di tahun 2016 BNN menembak mati 79 bandar narkoba karena melawan saat ditangkap. Selain itu berhasil pula diungkapkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari narkoba sejumlah hampir Rp10 triliun. BNN telah membentuk Satgas Antinarkoba di seluruh daerah di Indonesia yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, swasta, instansi pemerintah, dan masyarakat.

Capaian tersebut tidak hanya menunjukkan prestasi Budi Waseso, namun juga menunjukkan bahwa narkoba sudah menjadi musuh utama Negara terutama bagi generasi muda. Data tersebut menunjukkan betapa dahsyatnya gempuran jaringan narkoba di Indonesia.

Tugas berat menanti Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru. Semoga Irjen Heru Winarko dapat melanjutkan tugas pemberantasan Narkoba dengan lebih baik lagi. Indonesia harus bebas dari peredaran narkoba. Selamat bekerja Heru Winarko.

02
March

Konflik di Afghanistan, meski sudah berlangsung sekitar 4 dasawarsa, belum ada tanda-tanda berakhir. Belakangan, ada niatan baik dari Pemerintah Afghanistan untuk mengakhiri konflik. Yaitu  dengan membuka peluang bagi Taliban,yang selalu menentang  pemerintah Kabul, untuk berpartisipasi di dalam pemerintahan.

 

Konflik di Afghanistan dimulai tahun 1979 ketika Uni Soviet mendirikan pemerintahan boneka di Kabul. Saat Soviet menginvasi Afghanistan, tidak ada perlawanan dari pasukan pemerintah Afghanistan. Penolakan justru datang  dari rakyat Afghanistan, terutama dari kelompok Mujahidin. Pada waktu itu, Amerika Serikat yang tidak ingin ada kekuatan komunis di Afghanistan, segera membantu perlawanan terhadap Soviet.

 

Di samping Mujahidin, kelompok lain yang juga ikut memerangi Soviet adalah Taliban. Perjuangan memerangi Soviet akhirnya berakhir 10 tahun kemudian. Sayangnya,  setelah kepergian Soviet, kedua kelompok perlawanan besar ini, malahan saling bertarung memperebutkan kekuasaan. Tahun 1996, Taliban yang didukung Pakistan berhasil mengambil alih pemerintahan di Kabul. Belakangan, dengan dalih mengejar Osama bin Laden, yang dituduh menjadi dalang penyerangan menara kembar WTC 11 September 2001, Amerika Serikat dan sekutunya  masuk dalam konflik. Sebuah pemerintahan  baru yang ada di bawah kendali AS  pun dibentuk. Di luar Kabul, muncul  kelompok-kelompok  perlawanan yang menolak kehadiran Amerika Serikat dan sekutu Barat.  Semuanya menggunakan bendera Taliban dan  melakukan perlawanan hingga sekarang ini.

 

Upaya-upaya sudah dilakukan untuk mengakhiri perang saudara di Afghanistan.  Namun sampai hari ini masih  belum memberikan solusi apapun. Satu terobosan dilakukan Presiden Afghanistan Ashraf Ghani dengan membuka peluang, namun kelompok Taliban bersikap mendua. Kelompok elit hanya bersedia  berunding dengan Amerika Serikat, sementara kelompok lainnya, mau saja berunding dengan pemerintah Kabul. Taliban perlu menyelesaikan persoalan internalnya ini terlebih dahulu sebelum masuk dalam proses damai.

 

Indonesia dengan serius menawarkan solusi perdamaian di Afghanistan. Hal ini  disampaikan saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Kabul, di akhir bulan Januari. Hampir 1 bulan kemudian Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut hadir dalam Proses Damai di Afghanistan. Indonesia memberikan ruang kepada para pihak yang bertikai untuk bertemu di Indonesia.

 

Memang persoalan Afghanistan yang sudah begitu lama, tidak akan selesai dalam beberapa hari perundingan. Perlu kesabaran semua pihak yang bertikai, jika ingin Afghanistan kembali damai.

 

28
February

 

 

Gencatan senjata di Suriah masih menjadi tanda tanya. Masa jeda pertempuran yang dideklarasikan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa dua hari lalu, membutuhkan komitmen kuat pihak yang bersengketa untuk melaksanakannya.

Dari kawasan Ghouta yang merupakan ajang pertempuran kedua pihak yang bersengketa, diperoleh kabar adanya pelanggaran gencata senjata. Informasi dari pihak aktivis kemanusiaan menyebutkan telah terjadi serangan udara yang ditengarai dilakukan oleh pemerintah Suriah. Serangan udara yang dilaporkan dilakukan 30 menit sejak mulai berlakunya gencatan senjata itu, konon telah  menewaskan dua orang sipil.

Sebelum gencatan senjata dideklarasikan Dewan Keamanan PBB, pesawat pesawat tempur Suriah telah membombardir kawasan Ghouta yang merupakan basis pertahanan pihak perlawanan.

Dewan Keamanan PBB karenanya secara bulat menyetujui resolusi yang menuntut dilakukannya gencatan senjata selama 30 hari di Suriah. Ini dilakukan  untuk memberi kesempatan bagi pengiriman bantuan kemanusiaan dan mengungsikan masyarakat sipil. 

Sejumlah kalangan meragukan pelaksanaan resolusi yang ditetapkan seluruh anggota Dewan Keamanan itu disebabkan tidak merasa diikut sertakan dalam pembicaraan itu. Keraguan itu cukup beralasan. Tidak sampai setengah jam sejak penetapan gencatan senjata, serangan udara kembali terjadi.

Karenanya, dapat dikatakan bahwa perang di Suriah masih belum bisa diperkirakan kapan akan berakhir. Berbagai kepentingan dan kekuatan dari pihak luar, yang bertali temali dengan perseteruan di dalam negeri, telah membuat perang Suriah sedemikian rumit dan sulit diselesaikan.

01
March

 

Sejak 2005, Setiap pelanggan telepon seluler telah  diminta melakukan registrasi sebelum mengaktifkan nomornya. Namun saat itu, tidak disertai dengan proses validasi, sehingga masih mungkin dilakukan manipulasi data. Sangat mudah disalahgunakan oleh para pengguna untuk tujuan-tujuan negatif. Seperti menyebar berita tidak benar (hoax), ancaman, kegiatan terorisme hingga penipuan. 

Menyikapi hal tersebut, pemerintahpun  melakukan pendataan ulang, mulai  Oktober 2017 hingga Februari 2018. Kali ini  disertai validasi pengguna dengan menyertakan  nomor Induk Kependudukan serta kartu Keluarga.

Terkait registrasi dan validasi ulang,  Menteri Komunikasi dan Informatikan Rudiantara menegaskan, Pemerintah tidak akan memperpanjang masa registrasi kartu prabayar yang selesai pada 28 Februari 2018. Menteri Rudiantara menegaskan ketika masa registrasi prabayar berakhir dan pengguna layanan seluler belum mendaftarkan kartunya, nomornya akan dihapus dari sistem milik operator telekomunikasi secara bertahap.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli menjelaskan, registrasi ulang kartu prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Dengan begitu, transaksi keuangan di dunia online menjadi lebih aman. Selain itu, registrasi ulang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.

Zudan Arif Fakrulloh, Direkur Jenderal Kependudukan dan catatan Sipil  Kementerian Dalam Negeri, mengatakan kerja sama validasi dengan operator seluler bisa mencegah tindak kejahatan dan terorisme. Sebab, penjahat dan teroris kerap beroperasi dengan memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas saat registrasi awal kartu telepon seluler.  Zudan juga menyebut pelaku ujaran kebencian atau penyebar hoaks pun tak akan bisa mudah beroperasi bila validasi data pribadi oleh operator seluler selesai.

Sempat ada ketakutan banyak pihak  tentang kerahasiaan data,  yang dapat disalahgunakan untuk tujuan tertentu. Apalagi menjelang Pemilu Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 dan Pemilu Presiden dan legislatif 2019. Dikhawatirkan, banyak pihak  akan bermain dengan data penduduk untuk kepentingan Pemilu. Hal ini  membuat sebagaian masyarakat enggan untuk melakukan registrasi ulang. Berkat sosialisasi Pemerintah tak kenal lelah, akhirnya masyarakat dapat mengerti dampak yang terjadi jika tidak melakukan registrasi dan validasi.

Faktor keamanan dan manfaat ekonomi  menjadikan registrasi dan validasi sebagai pilihan logis masyarakat. Berpikir positif ketimbang menelan begitu saja   berita tentang penyalahgunaan data data peribadi,  menjadi bukti bahwa masyarakat sudah lebih dewasa dan  berpikir jauh kedepan. Ini bisa dilihat dari data terakhir Kementrian Komunikasi dan Informatika pada 27 Februari 2018 pukul 09:42 WIB, jumlah pendaftar ulang sudah mencapai  hampir 300 juta.  Melebihi jumlah penduduk Indonesia  yang menurut data terakhir Biro Pusat Statistik tercatat  254,9 juta orang. Walau mungkin tidak semua orang memiliki telepon seluler, banyak  yang memiliki lebih  dari satu nomor.   

26
February

Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan agar rakyat Indonesia tidak retak karena pilihan berbeda dalam Pilkada atauPemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.   Dalam sambutannya pada acara pembukaan Festival Sholawat Nusantara Piala Presiden, yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/2) Presiden Joko Widodo mengajak ribuan santri yang hadir untuk selalu berpikir positif, saling menghormati, dan saling menghargai.

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan kembali kunjungan kenegaraannya ke Bangladesh dan Afghanistan.  Di sana presiden menyaksikan  secara  langsung, bagaimana Umat Islam yang seharusnya hidup damai dalam persaudaraan,menderita selama 40 tahun karena konflik. Karena  itu, Presiden mengajak rakyat Indonesia untuk menjaga ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan sesama umat Islam, ukhuwah wathaniyah atau persaudaraan dalam ikatan kebangsaan, dan ukhuwah basyariyah atau persaudaraan sesama umat manusia.

Himbauan untuk tidak terpecah belah karena Pilkada, bukan sekali ini saja dinyatakan. Dalam beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut, untuk mengingatkan masyarakat Indonesia akan arti pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan.  Apalagi menjelang diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 Juni 2018 mendatang di 17 provinsi serta 154 kabupaten dan kota. Saat ini suasana pilkada sudah mulai terasa, mengingat waktu pemungutan suara kurang lebih tinggal sekitar 5 bulan lagi. 

Bukan tanpa alasan Presiden Joko Widodo berulangkali menghimbau masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Indonesia yang memiliki beragam suku, agama, bahasa dan budaya, memang rentan akan perpecahan. Menjelang dan di saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seringkali timbul pergesekan di masyarakat. Hal yang paling sering terjadi biasanya berkaitan dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

Indonesia adalah negara yang mementingkan persatuan dan kesatuan. Persatuanlah yang menjadikan Indonesia merdeka di tahun 1945. Tanpa persatuan, mustahil Indonesia bisa menjadi negara besar. Jangan hanya karena Pilkada yang diadakan 5 tahun sekali, Indonesia menjadi tercerai berai. Konflik di Afghanistan dan beberapa belahan dunia lainnya hendaknya menjadi pelajaran dan cermin bagi bangsa Indonesia betapa pentingnya menjaga persatuan.