Indonesia tampil mewakili Asia pada festival Janadriyah 2018 yang tengah berlangsung saat ini di Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri Saudi mengundang Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh untuk berpartisipasi dalam festival Janadriyah.
Petugas informasi di Kedutaan, Sunan J.Rustam, mengatakan bahwa penampilan Indonesia tersebut sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani untuk memperkuat hubungan budaya antara Indonesia dan Arab Saudi yang ditandatangani pada kunjungan bersejarah Raja Salman ke Indonesia pada Maret 2017 lalu.
Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan bahwa Indonesia mengakui kehormatan tersebut. Menurutnya, kemitraan antara Arab Saudi dan Indonesia bergerak ke arah yang benar.
"Ada banyak kesempatan yang belum tergali dalam kerjasama budaya antara kedua negara persaudaraan tersebut," kata Agus, dilansir dari Arab News, Selasa (20/2).
Dia juga mengatakan, bahwa Indonesia dan Arab Saudi adalah negara-negara penting di dunia Muslim. Dengan perubahan baru kebijakan terbuka di Kerajaan, menurutnya, kerjasama budaya dapat disinergikan untuk mempromosikan Islam yang damai, terbuka dan moderat ke seluruh dunia.
Ia mengatakan, penampilan ini adalah partisipasi pertama Indonesia di festival Janadriyah. Festival warisan budaya nasional itu dinamai Janadriyah karena digelar di desa di pinggiran utara Riyadh bernama Janadriyah. Festival itu telah diselenggarakan di sana sejak didirikan pada 1985.
Indonesia, yang diwakili oleh kedutaan besarnya di Riyadh, menampilkan beragam budaya dan warisan termasuk tarian tradisional dan hidangan khas negeri ini. Kesatuan dalam keragaman berperan dalam partisipasi Indonesia di festival ini. Utamanya dengan berbagi pengalaman bagaimana Islam dan demokrasi dapat hidup berdampingan secara damai di negara yang beragam.
Paviliun Indonesia juga menyoroti pariwisata di kepulauan terbesar di dunia itu, termasuk paket wisata halal dari Lombok dan Sumatra dan brosur produk internasional Indonesia. Lombok, yang juga dikenal dengan sebutan seribu masjid, telah diakui sebagai tujuan wisata halal dan bulan madu terbaik di dunia pada sebuah acara baru-baru ini yang diadakan di Abu Dhabi.
Selain Indonesia, negara lain yang mewakili berbagai benua untuk tampil di festival itu termasuk Brasil, Aljazair, Ukraina, dan Etiopia. India adalah tamu negara kehormatan tahun ini. Festival warisan tahunan, yang berlangsung selama 18 hari, itu akan ditutup pada 24 Februari mendatang. (Rol)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dalam upaya menarik investor untuk berinvestasi, pemerintah negara lain telah berlomba-lomba menawarkan insentif untuk meningkatkan daya tarik bagi investor untuk masuk ke negara mereka.
Negara-negara seperti India, Pakistan, Bangladesh, dan Sri Lanka, yang baru saja dikunjunginya pun, menurut Presiden, juga melakukan hal yang sama, menawarkan beragam insentif untuk menarik minat investor menanamkan investasi ke negara-negara mereka.
“Sangat progresif, sangat atraktif, terutama dalam mempromosikan berbagai kemudahan-kemudahan berinvestasi di negara mereka. Menawarkan skema-skema insentif yang sangat menggiurkan yang diberikan kepada investor,” kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Insentif Investasi, yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) siang.
Artinya, lanjut Presiden, jika Indonesia tidak melakukan perbaikan-perbaikan, tidak melakukan inovasi-inovasi dalam pelayanan perizinan, tidak memangkas regulasi-regulasi yang menghambat, maka Bangsa Indonesia akan semakin ditinggal.
Diakui Presiden Jokowi, beberapa kementerian sudah memangkas regulasi-regulasi, memangkas aturan-aturan yang menghambat. Untuk itu, Presiden meminta agar langkah ini diteruskan dan dilanjutkan sampai ke provinsi, kabupaten dan kota.
Presiden juga meminta agar dikalkulasi insentif-insentif apa yang bisa diberikan, yang bisa ditawarkan kepada investor. Baik investor di dalam negeri, maupun investor luar, misalnya terkait dengan pemberian tax holiday, tax allowance yang lebih menarik bagi investasi.
“Saya minta segera ini dilakukan, dikalkulasi bersama-sama oleh Menteri Keuangan dan seluruh kementerian yang terkait, oleh Menko. Karena laporan yang saya terima sebetulnya skema insentif untuk tax holiday, tax allowance ini sudah ada tapi pemanfaatannya masih sangat rendah. Oleh sebab itu, perlu dievaluasi,” tegas Presiden Jokowi.
Untuk insentif-insentif investasi lainnya yang telah diluncurkan sebelumnya dalam paket-paket kebijakan, Presiden meminta untuk dikawal khusus eksekusinya di lapangan, karena ini bisa menjadi bagian dari langkah-langkah perbaikan kita dalam kemudahan berusaha.
Presiden juga mengaku telah mendapatkan laporan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution mengenai telah selesainya single submission (perizinan dalam satu kesatuan) pada bulan-bulan Maret mendatang.
“Saya kira ini akan mempercepat proses-proses perizinan berusaha yang ada di negara kita Indonesia,” pungkas Presiden Jokowi.
Rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi K Sumadi, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menristekdikti M Nasir, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Kepala BKPM Thomas Lembong. (Setkab)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengemukakan, sebenarnya insentif untuk menarik minat investor menanamkan investasi di Indonesia selama ini sudah ada, yaitu dalam bentuk tax holiday, tax allowance, dan perlakuan-perlakuan mengenai PPn BM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan sebagainya.
Insentif-insentif itu, menurut Menko Perekonomian, telah membuat investasi di tanah air meningkat, demikian juga dengan pertumbuhan ekonomi. Namun hal itu masih dirasa belum cukup seperti yang diharapkan.
“Pertanyaannya kemudian yang dibahas adalah kenapa tidak banyak yang memanfaatkannya, kenapa tidak mendorong investasi cukup besar,” kata Darmin usai Rapat Terbatas tentang Insentif Untuk Investasi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) sore.
Hal itu, jelas Menko Perekonomian, yang dalam Rapat Terbatas dicoba dianalisis.
Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, ada pandangan bahwa perlu dipastikan saat investor datang ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), mestinya sudah bisa mengatakan dia dapat atau tidak fasilitasnya.
“Karena kalau ditunggu dulu, waktu berjalan, nanti perizinannya menjadi terhambat malah. Perizinannya lama, tidak operasi-operasi, kemudian mulai masalah di dapat hak atau tidak kalau sudah begitu lama dan sebagainya. Jadi, itu salah satu,” jelas Darmin.
Yang kedua, lanjut Darmin, diakui kepastian dan kejelasan aturan mungkin perlu dirinci lebih lanjut. Misalnya, tax allowance ada banyak terminologi di dalamnya yang perlu dipertegas maksudnya apa. Kalau aset hitung-hitungan aset, aset yang mana saja yang patut atau yang harus atau yang boleh dipertimbangkan dan sebagainya. Apa tanah masuk? Apa tanah tidak masuk? Dan sebagainya.
Menko Perekonomian menjelaskan, pada rapat terbatas cukup banyak pembicaraan pembahasan-pembahasan berjalan. (Setkab)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, ada 4 (empat) bidang atau 4 (empat) bagian insentif dari fiskal yang dipresentasikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) siang. Keempat jenis insentif ini dievaluasi untuk kemudian bisa untuk segera diputuskan dan dilaksanakan.
Pertama, menurut Menkeu, tax allowance yang sudah diatur semenjak 10 tahun yang lalu, yaitu bagaimana negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan penghasilan neto dari penanaman modal.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan hal itu bisa mengurangi biaya beban dari perusahaan hingga mencapai 30%, melakukan penyusutan yang dipercepat, depresiasi dari kapital yang dipercepat, dan juga untuk pengenaan PPh (Pajak Penghasilan) atas dividen yang dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri, serta kompensasi kerugian 5 hingga 10 tahun.
“Telah diputuskan oleh Bapak Presiden agar jumlah kelompok industri yang mendapatkan tax allowance diperluas, dari yang sekarang ini yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 tahun 2015 dan PP Nomor 9 tahun 2016 hanya 145 bidang usaha agar diperluas atau ditambahkan jumlahnya berdasarkan rekomendasi dari berbagai kementerian, terutama Menteri Industri, Menteri Energi, Menteri Pariwisata,” kata Menkeu usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) sore.
Presiden juga meminta agar proses untuk mendapatkan tax allowance harus pasti, sederhana, dan cepat, di depan. Karena selama ini, reputasi selama 10 tahun, tax allowance yang telah diluncurkan ternyata dari 10 tahun ini hanya terdapat kurang lebih tahun lalu saja hanya 9 yang mendapatkan, tahun 2016 ada 25 dan sebelumnya bahkan lebih sedikit.
“Presiden memerintahkan kita semua untuk pertama prosesnya harus cepat, sederhana, dan di depan. Sehingga waktu investor melakukan investasi dia sudah bisa melakukan kalkulasi berapa beban yang akan diperoleh,” kata Sri Mulyani.
Yang kedua, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, adalah tax holiday, yang merupakan suatu insentif perusahaan yang dengan nilai minimal Rp1 triliun atau Rp500 miliar, khusus untuk industri yang berhubungan dengan teknologi informasi mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10% hingga 100% dalam jangka waktu antara 5 hingga 15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun.
Menkeu menjelaskan, instruksi Presiden adalah pertama: pengurangannya harus pasti, jangka waktunya juga dibuat setara atau dalam hal ini kita dan benchmark dengan negara-negara di tetangga yang melakukannya, dan juga jangka waktunya diperpanjang bisa sesuai dengan negara dalam hal ini seperti Thailand sampai 30 tahun.
“Kami akan melakukan revisi dari PMK ini, sehingga dari industri yang mendapatkan tax holiday bisa juga tadi mendapatkan kepastian dan kompetitif terhadap negara-negara tetangga,” ujar Menkeu.
Ditambahkan Menkeu, Presiden juga meminta bahwa untuk hal-hal yang bersifat edukasi, investasinya bisa diturunkan, sehingga kita bisa meningkatkan, terutama para pelaku dan di bidang-bidang industri yang melakukan pelatihan termasuk pelatihan vokasi. Sehingga mereka tidak mendapatkan insentif di dalam pelaksanaan investasinya.
Insentif yang ketiga, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, adalah untuk usaha kecil menengah atau dalam hal ini perusahaan modal ventura yang menanamkan modal pada usaha menengah kecil. Insentif ini adalah ditujukan terutama untuk kelompok start-up yang memang dengan industri digital dan e-commerce makin meningkat minat untuk investasi dalam bentuk modal ventura yang diinvestasikan di perusahaan-perusahaan start up.
“Yang akan kita lakukan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari perusahaan modal ventura yang merupakan bagian dari laba badan usaha tersebut tidak diperlakukan sebagai objek PPh (Pajak Penghasilan),” jelas Menkeu seraya menambahkan, pihaknya akan mengambangkan ini agar minat untuk melakukan investasi di sisi sektor usaha kecil menengah, terutama di dalam membiayai start up kapital itu bisa ditingkatkan.
Untuk itu, Menkeu akan melakukan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sebetulnya sudah sangat lama, yaitu KMK Nomor 250 tahun 1995 agar lebih mencerminkan kebutuhan dari insentif bagi usaha kecil menengah, modal ventura, start up capital saat ini.
Pertama, jelas Menkeu, akan diubah batas peredaran usaha perusahaan pasangan usaha yang masuk di dalam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam hal ini, batasan penghasilan netonya 50 miliar yang disesudaikan sama dengan undang-undang mengenai UMKM.
Selain itu, pemerintah juga akan merevisi dalam bentuk penegasan mengenai batas peredaran usaha yang dalam hal ini dilakukan oleh perusahaan modal ventura. Yang ketiga, pemerintah akan menegaskan fasilitas dari modal ventura yang bisa mendapatkan fasilitas perpajakan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keungan).
Kelompok insentif yang keempat adalah memberikan fasilitas PPh bagi kegiatan penelitian dan pengembangan serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan kepada tenaga kerjanya.
“Ini yang sudah disampaikan oleh Menteri Industri di berbagai kesempatan. Dimana kegiatan riset dan developmentmaupun kegiatan untuk melakukan pelatihan kepada tenaga kerja diperbolehkan untuk melakukan apa yang disebut deduction yang lebih tinggi dari apa yang mereka keluarkan, bisa 200%,” jelas Sri Mulyani.
Dijelaskan Menkeu, pihaknya akan meneliti dari sisi peraturan perundang-undangan, di mana kita akan menggunakan peraturan perundang-undangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, di dalam rangka bisa memberikan insentif sesuai dengan kebutuhan.
“Bapak Presiden tadi juga sudah menyampaikan bahwa untuk institusi-institusi yang melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan harus diberikan berbagai macam kemungkinan untuk bisa menarik apa yang disebut keahlian dan modal dari luar. Sehingga mereka mau bergerak dan berlokasi di Indonesia. Itu akan menjadi salah satu yang kita lakukan,” papar Menkeu.
Terakhir, lanjut Menkeu, tadi disampaikan oleh Presiden bahwa untuk usaha kecil menengah yang sekarang ini membayar pajak final 1% akan diturunkan menjadi separuhnya, yaitu 0,5%. “PP mengenai hal ini sedang direvisi,” ujarnya.
Keempat kelompok insentif itu, menurt Menkeu, semuanya adalah paket untuk bisa secara konkret meningkatkan minat investasi di Indonesia. Dan bahkan tidak hanya dari sisi kontennya, namun sesuai pesan Presiden, juga proses dan kemudahannya harus betul-betul secara radikal diperbaiki.
“Ini PR untuk kami semua sebagai Menteri untuk bisa melakukannya secara baik sehingga kepastian dan kemudahan investasi di Indonesia bisa semakin ditingkatkan,” pungkas Menkeu. (Setkab)