Duta Besar Malaysia di Indonesia, Zahrain Mohamed Hashim, mengatakan, pemerintah Malaysia akan mengawal kasus kematian tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Jemira Sau. Bahkan, Pemerintah Malaysia memastikan para pelaku yang terbukti bersalah akan diadili sesuai dengan hukum setempat. Sementara, proses sidang dengan 2 terdakwa yang merupakan majikan Adelina, berlangsung di pengadilan Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, Rabu (21/2). Duta Besar Malaysia untuk Indonesia ketika menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu menjelaskan, salah seorang majikan Adelina didakwa atas kasus keimigrasian karena mempekerjakan tenaga kerja asing non procedural.
" Ini adalah isu manusiawi atau humanitarian, yang harus kita tentang secara bersama. Pemerintah Malaysia sesungguhnya tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang telah berlaku. Dan akan memastikan penjenayah atau penjahat yang bertanggungjawab atas kematian ini ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum di Malaysia. Dan, sekiranya ditentukan bersalah, hukuman maksimal yang boleh dijatuhkan kepada yang bersalah adalah hukuman gantung sampai mati ".
Zahrain Mohamed Hisham mengatakan, Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, mengundang Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Hanif Dhakiri April mendatang, untuk mengadakan pertemuan bilateral membahas mengenai peningkatan standar operasional prosedur bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia// Ia menambahkan, dalam pertemuan itu akan dibahas fokus utama terkait dengan kepentingan majikan dan pekerja, standar penggajian yang lebih baik, dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia// Retno Mandasari
Pekerja migran berkontribusi sangat besar dalam pembangunan. Mereka membawa keahlian dan keterampilan baru, serta mengirim remitansi dalam jumlah besar, sehingga mendorong kegiatan ekonomi di negara pengirim dan negara penerima. Oleh karena itu, dinamika isu migrasi global harus memberi perhatian pada perlindungan pekerja migran.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, saat menerima kunjungan Direktur Jenderal the Internasional Organization for Migration (IOM), Dubes William Lacy Swing, di Jakarta (20/2).
Dalam pertemuan tersebut, Menlu juga menyampaikan apresiasi atas dukungan IOM kepada Indonesia dalam penanganan isu-isu migrasi, termasuk penanganan pengungsi asing dan penguatan kapasitas dalam perlindungan pekerja migran. Dibahas pula dinamika isu migrasi global, khususnya terkait pekerja migran dan pengungsi asing.
Menlu menyampaikan bahwa pola migrasi global memiliki dua sisi mata uang. Di satu sisi, migrasi membantu mengurangi jumlah pengangguran sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, migrasi yang tidak dikelola secara baik dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti pelanggaran HAM terhadap migran serta perdagangan dan penyelundupan manusia.
“Indonesia memiliki komitmen untuk melindungi seluruh warganya, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Namun demikian, perlu komitmen bersama untuk melindungi para migran ini. IOM harus dapat membantu agar penguatan perlindungan bagi migran, khususnya pekerja migran, terus menjadi perhatian dunia," Menlu menambahkan.
IOM adalah organisasi dunia yang menangani isu-isu migrasi global. Berkantor pusat di Swiss, organisasi ini memberi perhatian pada pekerja migran serta pengungsi dan pencari suaka. Walaupun bukan anggota organisasi tersebut, IOM telah menjalin kerja sama yang erat dengan Indonesia, termasuk dalam penanganan pekerja migran dan pengungsi dari luar negeri. (Kemlu)
Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla, dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang Perdamaian dan Pembangunan oleh Hiroshima University dalam upacara penganugerahan yang diselenggarakan di kampus Hiroshima University, Rabu (21/2).
Upacara penganugerahan ini dipimpin langsung oleh Rektor Hiroshima University, Prof. Mitsuo Ochi dengan disaksikan oleh jajaran Guru Besar Hiroshima University. Hadir pula dalam upacara ini adalah Dubes RI Tokyo Arifin Tasrif, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Utusan Khusus Presiden untuk Jepang Rachmat Gobel, dan mantan Dubes RI Tokyo Muhammad Lutfi.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres RI memberikan kuliah berjudul “The Incompatibility between Conflicts and Civilization” yang dihadiri oleh warga civitas akademika Hiroshima University dan PPI Jepang. Dalam kuliahnya Wapres menyampaikan mengenai pentingnya perdamaian sebagai unsur penunjang yang penting bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sebuah bangsa. Tidak adanya perdamaian hanya akan mengakibatkan kehancuran dan kemiskinan bagi bangsa tersebut. Adalah menjadi kewajiban bagi pemerintah negara yang memiliki isu perang dan konflik untuk mencari jalan mengatasi konflik dan mencegah perang serta mencapai perdamaian bagi kemajuan bangsa sebagai pencapaian dari cita-cita negara.
Lebih lanjut Wapres juga menyampaikan bahwa bangsa Jepang, khususnya kota Hiroshima memiliki pengalaman yang sangat berharga pada akhir Perang Dunia II mengenai kesengsaraan yang diakibatkan oleh perang dan konflik yang berdampak pada kehancuran yang sangat parah. Pengalaman ini telah menjadikan Jepang sebagai salah satu negara yang terdepan dalam mempromosikan perdamaian dunia.
Penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa ini istimewa karena memberikan warna yang spesial bagi peringatan 60 tahun hubungan diplomatik Indonesia - Jepang yang diperingati tahun 2018 ini.
Gelar Doktor Honoris Causa ini merupakan gelar Doktor Honoris Causa yang ke-11 yang diterima oleh Jusuf Kalla. 4 di antaranya dianugerahkan oleh universitas di luar negeri, yaitu Malaya University di Malaysia (2007), Soka University di Jepang (2009), The Rajamangala University of Technology Isan di Thailand (2017), dan Hiroshima University di Jepang (2018). (Kemlu)
Ketua Mahkamah Agung, Republik Indonesia (RI) M. Hatta Ali dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah menandatangani nota kesepaaman tentang Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata. Nota kesepahaman ini menuat beberapa peraturan tambahan yang dijabarkan dalam keputusan bersama dan tiga perjanjian kerjasama. Hal tersebut disampaikan oleh Retno Marsudi kepada awak media seusai penandatanganan nota kesepahaman dan kerjasama tersebut di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 20 Februari.
“ Mahkamah Agung menandatangani satu nota kesepahaman mengenai penanganan pemberian bantuan teknis hukum dan masalah perdata serta satu keputusan bersama dan tiga perjanjian kerjasama. Keputusan bersama yang tadi kita tandatangani adalah menyangkut pembentukan tim penanganan pemberian bantuan teknis hukum dalam masalah perdata sementara tiga perjanjian kerjasama terdiri dari kerjasama pengiriman surat rogatori dan dokumen peradilan dalam masalah perdata, kemudian yang kedua adalah perjanjian kerjasama format surat standar untuk keseragaman dan tertib administrasi, dan yang ketiga adalah kerjasama pendidikan dan pelatihan untuk capacity building sebagai hakim panitera, dan juru sita “.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menambahkan, nota kesepahaman ini sebenarnya memperbarui nota kesepahaman serupa yang telah kedua lembaga sepakati 2013 lalu. Ia juga berharap dengan penandatanganan perjanjian ini diharapkan semakin memperlancar proses peradilan lintas negara dalam masalah perdata sehingga bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, nota kesepahaman tersebut ditandatangani untuk mengisi kekosongan hukum di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata lintas negara yang selama ini belum ada pengaturannya. (Rezha)