Ketua Mahkamah Agung, Republik Indonesia (RI) M. Hatta Ali dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah menandatangani nota kesepaaman tentang Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata. Nota kesepahaman ini menuat beberapa peraturan tambahan yang dijabarkan dalam keputusan bersama dan tiga perjanjian kerjasama. Hal tersebut disampaikan oleh Retno Marsudi kepada awak media seusai penandatanganan nota kesepahaman dan kerjasama tersebut di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 20 Februari.
“ Mahkamah Agung menandatangani satu nota kesepahaman mengenai penanganan pemberian bantuan teknis hukum dan masalah perdata serta satu keputusan bersama dan tiga perjanjian kerjasama. Keputusan bersama yang tadi kita tandatangani adalah menyangkut pembentukan tim penanganan pemberian bantuan teknis hukum dalam masalah perdata sementara tiga perjanjian kerjasama terdiri dari kerjasama pengiriman surat rogatori dan dokumen peradilan dalam masalah perdata, kemudian yang kedua adalah perjanjian kerjasama format surat standar untuk keseragaman dan tertib administrasi, dan yang ketiga adalah kerjasama pendidikan dan pelatihan untuk capacity building sebagai hakim panitera, dan juru sita “.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menambahkan, nota kesepahaman ini sebenarnya memperbarui nota kesepahaman serupa yang telah kedua lembaga sepakati 2013 lalu. Ia juga berharap dengan penandatanganan perjanjian ini diharapkan semakin memperlancar proses peradilan lintas negara dalam masalah perdata sehingga bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, nota kesepahaman tersebut ditandatangani untuk mengisi kekosongan hukum di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata lintas negara yang selama ini belum ada pengaturannya. (Rezha)