Kelompok Swadaya Masyarakat Laskar Hijau Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan ujicoba pengolahan sampah organik menggunakan bantuan cacing pengurai.
Penggerak Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Laskar Hijau, Arie Kurniadi kepada kantor berita Antara di Muntok, Minggu mengatakan, ujicoba sudah dilakukan beberapa bulan terakhir dan hasilnya cukup menggembirakan. Mereka mengharapkan ke depan pola ramah lingkungan ini bisa dikembangkan warga dan kelompok lain agar sampah organik bisa dikendalikan bersama-sama.
Menurut Arie Kurniadi, pola penguraian sampah organik menggunakan cacing pengurai sudah dilakukan di beberapa lokasi di Pulau Jawa, dan sudah terbukti mampu mengendalikan penumpukan sampah rumah tangga. Selain mampu mengurai sampah organik dengan cepat, kotoran cacing yang dihasilkan juga memiliki nilai ekonomi tinggi karena dimanfaatkan sebagai kompos organik.
Arie Kurniadi mengungkapkan, mereka akan mencoba mengembangkan pengolahan sampah organik dalam skala lebih besar. Sampah didapat dari anggota KSM Laskar Hijau yang saat ini berjumlah sekitar 350 rumah tangga. Dari 350 rumah tangga yang terdaftar, KSM Laskar Hijau berhasil mengendalikan kurang lebih 0,6 ton sampah rumah tangga per hari.
Pada awalnya, gerakan swadaya yang berdiri pada awal 10 Januari 2018 tersebut beranggotakan sekitar 100 rumah tangga di wilayah Kelurahan Sungaidaeng, Muntok. Namun saat ini terus berkembang hingga 350 anggota yang tersebar di Kelurahan Sungaidaeng, Sungaibaru, Tanjung, Airbelo dan Belolaut.
Arie optimistis, pola pengendalian sampah yang dikembangkan akan membawa dampak dalam pelestarian lingkungan sekaligus memberi manfaat positif bagi kesejahteraan masyarakat. Dikatakannya, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Laskar Hijau menargetkan selain bisa mengendalikan sampah secara mandiri, ke depan juga bisa memberi andil dalam pengembangan agrowisata yang edukatif dan sehat.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyambut kunjungan kehormatan dari Wakil Presiden Gambia Ousaino Darboe di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin. Mereka membahas persiapan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (KTT OKI) 2019. Gambia, selaku tuan rumah KTT OKI 2019 yang rencananya digelar November, meminta bantuan Indonesia dalam bidang keprotokoleran. Hal itu dikatakan Wapres Darboe kepada wartawan di Istana Wapres Jakarta, Senin siang. Wapres Darboe terkagum dengan protokoler dan pelayanan keamanan Pemerintah Indonesia sejak ketibaannya di Jakarta, Minggu (15/7).Sementara itu Wapres Kalla mengatakan selain menyampaikan undangan untuk menghadiri KTT OKI di Gambia tahun depan, pertemuan tersebut juga membahas mengenai peningkatan hubungan bilateral Indonesia dan Gambia. Antara
Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla menerima kunjungan bilateral Wakil Presiden Republik Gambia A.N.M Ousaino Darboe di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 16 Juli. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. Tujuan kunjungan Wakil Presiden Darboe ke Indonesia adalah mengundang Indonesia untuk hadir pada Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (KTT OKI) yang akan dilaksanakan pada November tahun depan di Gambia. Selain itu, menurut Menteri Retno Marsudi, Indonesia akan membantu Gambia mempersiapkan KTT-OKI melalui pelatihan protokoler dan pengembangan kapasitas personel kepolisian.
‘’Jadi tim kita yang akan ke Gambia membantu mereka adalah untuk melakukan assesment dari keprotokolan, mungkin dari Kementerian Luar Negeri. Yang kedua mungkin dari Kepolisian akan melakukan assesment mengenai kebutuhan capacity building untuk Kepolisian’’.
Menteri Retno Marsudi menambahkan, pertemuan tersebut juga membahas peningkatan kerjasama dalam bidang pendidikan, pertanian, dan perdagangan. Selain itu, Indonesia juga meminta kepada Gambia yang juga anggota Komunitas Ekonomi Negara-negara Afrika Barat (ECOWAS) untuk mendukung proposal Persetujuan Preferensi Perdagangan (PTA) sebagai upaya untuk mendorong kinerja ekspor Indonesia ke wilayah barat Afrika. Salah satu produk yang akan jadi faktor peningkatan kinerja ekspor ke wilayah barat Afrika adalah Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit. (VOI/Rezha)
Hari Selasa 17 Juli 2018 merupakan batas waktu pendaftaran calon anggota legislatif. Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan pendaftaran hingga penetapan Calon Legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019. Pengumuman tentang itu telah berlangsung tanggal 1-3 Juli lalu, dan tahapan pengajuan daftar calon dari tanggal 4-17 Juli.
Sejumlah partai politik mulai mendaftarkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mereka usung di Pemilu 2019 mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (16/7/2018). Berdasarkan jadwal resmi KPU, setidaknya ada tujuh partai politik yang mendaftarkan caleg mereka. Yaitu, Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Berkarya, Partai Golkar, Partai Perindo dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sedang delapan parpol lain belum mendaftarkan calonnya dan hanya punya waktu hingga hari Selasa ini. Parpol tersebut adalah, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Komisioner KPU Ilham Saputra berharap partai politik memastikan dalam mendaftarkan nama-nama calegnya tidak ada yang bermasalah agar dalam proses penelitian administratif parpol, tidak ada yang perlu dikembalikan atau diperbaiki. Ia juga mengingatkan agar dalam pendaftaran berkas tidak ada caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Sebab, KPU saat proses verifikasi berkas calon dipastikan tidak akan meloloskan caleg yang berasal dari mantan napi korupsi. Hal ini sudah termuat dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang harus ditaati oleh peserta dan parpol. Selain itu, KPU tidak berencana untuk memperpanjang waktu pendaftaran karena dikhawatirkan akan berpengaruh pada hari pelaksanaan pemilihan.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa beberapa partai politik memilih untuk mendaftarkan para caleg mereka hanya 2 atau bahkan satu hari dari batas akhir waktu pendaftaran? Padahal mereka seharusnya sudah tahu bahwa hal itu akan berisiko bagi calon sendiri. Seorang calon yang saat diverifikasi kelengkapan dokumennya ternyata ada yang kurang, bisa saja gagal untuk menjadi caleg. Hal ini tentu akan merugikan si caleg maupun partai politik yang mengusungnya. Ataukah KPU akan bermurah hati untuk memberikan waktu tambahan bagi mereka yang akan melengkapi kekurangan atau memperbaiki persyaratan sebagai caleg?Sebaiknya hal ini tidak boleh terjadi. KPU seharusnya memberikan contoh atau mendidik para calon legislatif maupun partai pengusung mereka tentang makna sebuah disiplin.
Pendidikan disiplin itu perlu, agar ketika sudah terpilih nanti, mereka akan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan rajin mengikuti rapat-rapat DPR.