Daniel

Daniel

07
April


Kurang lebih dalam dua minggu ke depan, umat Muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa. Puasa wajib bagi penganut agama Islam ini adalah salah satu ibadah yang dinantikan. Di Indonesia, selain menjalankan puasa, ada beberapa kebiasaan yang sering dilakukan pada bulan Ramadhan itu. Seperti buka puasa bersama, sahur bersama, menjalankan shalat sunnah Taraweh berjamaah dan mengikuti kajian-kajian  serta Tadarusan atau membaca Alquran bersama di masjid.

Tetapi dalam situasi seluruh dunia berperang menghadapi pandemi virus corona baru atau Covid-19, situasinya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat bulan Ramadhan tahun ini masih dalam masa darurat becana Covid-19. Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menetapkan masa darurat bencana hingga 29 Mei 2020.

Untuk memberikan panduan beribadah sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19, Kementrian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No.6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H ditengah pandemi Covid-19. Surat edaran ini mengatur pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, dan panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Kementerian Agama meminta umat Muslim di Indonesia melaksanakan shalat tarawih secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah serta melakukan tilawah atau tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing.  Seluruh kegiatan berkumpul dengan orang banyak, seperti sahur dan buka puasa bersama, baik di lingkungan sosial, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala tidak diperkenankan pada masa darurat bencana. Kegiatan yang juga ditiadakan adalah kegiatan iktikaf  atau  berdiam diri di dalam masjid  untuk beribadah pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau musala.

Melalui surat edaran ini, pemerintah mengimbau warga Muslim membayarkan zakat harta  sebelum puasa Ramadhan agar bisa terdistribusi kepada orang yang berhak menerima zakat lebih cepat. Pengorganisasian pengumpulan zakat pun harus tetap memperhatikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Mungkin tak seorangpun umat Muslim di dunia, khususnya di Indonesia membayangkan akan melewati bulan Ramadhan  dengan mengedepankan pembatasan atau menjaga jarak fisik satu sama lain, tak bisa memenuhi masjid atau musala untuk menjalankan shalat wajib dan sunnah tarawih berjamaah,  atau berkumpul dengan kerabat dan sahabat dalam menguatkan silaturahim. Tetapi dalam situasi pandemi Covid-19 yang telah menyerang 203 negara, menjangkit lebih 1,2 juta orang, dan menelan korban jiwa lebih 67,000, memutus mata rantai penularan adalah langkah terbaik. Menjaga kesehatan diri, teman dan kerabat saat ini adalah yang paling hakikat. Zakat yang dibayarkan sebelum Ramadhan bisa membantu mereka yang berhak, yang sebagian besar adalah mereka yang terkena dampak dari Covid-19. Dengan upaya bersama melawan Covid-19, dan doa yang dipanjatkan kepada Tuhan,  bencana pandemi Covid-19 akan segera berlalu.

08
April


Menteri Badan Usaha Milik Negara-BUMN Erick Thohir berkomitmen menjaga daya tahan BUMN dalam menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19. Erick tak menampik pandemi Covid-19 juga akan berimbas pada kinerja perusahaan-perusahaan milik negara.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (5/4), Erick Thohir memastikan akan mengutamakan pekerja, menggabungkan usaha lain, memrioritaskan efisiensi dan memperkuat perputaran uang.

Erick Thohir menambahkan, Kementerian BUMN sudah mulai melakukan finalisasi pemetaan portofolio bisnis seluruh BUMN dan anak-cucu usaha BUMN. Sebagai langkah awal, ia telah merampingkan 51 anak-cucu usaha dari perusahaan minyak dan gas Pertamina, perusahaan telekomunikasi Telkom, dan perusahaan penerbangan Garuda Indonesia. Perampingan akan terus dilakukan dengan tetap memerhatikan para karyawan yang bekerja di dalamnya.

Kementerian BUMN telah melakukan pemetaan BUMN berdasarkan portofolio bisnis. Pemetaan dilakukan berdasarkan paramater nilai ekonomi layanan publik. Menurut Erick Thohir, pemetaan akan menentukan langkah dan strategi bagi Kementerian BUMN untuk memutuskan mempertahankan, mentransformasikan, mengkonsolidasikan, divestasi atau pelepasan perusahaan.

Dia berharap, pemetaaan dan sejumlah langkah efisiensi yang dilakukan BUMN mampu mengantisipasi dampak perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Erick Thohir menilai sejumlah negara, termasuk Indonesia tentu memiliki tantangan berat dalam sektor ekonomi lantaran pandemi Covid-19. Ia menyebut adanya potensi risiko berat dan sangat berat. Namun Erick Thohir menegaskan, pemerintah Indonesia tak tinggal diam dan terus berusaha menjaga perekonomian bangsa.

Dia menyampaikan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengambil inisiatif dengan menerbitkan sejumlah aturan dalam menjaga perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo telah menegaskan, pihaknya akan berupaya keras untuk menjaga pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat . Disebutkan, langkah-langkah ini mendapatkan apresiasi dari Managing Director Dana Moneter Internasional IMF.

07
April

 

Presiden Joko Widodo mewajibkan seluruh warga yang keluar rumah mengenakan masker. Penggunaan masker ini merujuk anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mewajibkan agar semua orang sakit maupun sehat mengenakan masker.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 melalui siaran langsung di jejaring  Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (6/4). Awalnya, menurut presiden Jokowi, WHO memang menyampaikan bahwa yang wajib mengenakan masker hanya orang sakit. Namun melihat penyebaran covid-19 yang meluas, masker kini diwajibkan juga bagi orang sehat. (cnnindonesia)

07
April

 

Presiden Joko Widodo menyatakan tidak pernah membahas pembebasan narapidana korupsi dalam rapat di tengah upaya pencegahan penyebaran virus corona. Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas di Istana Presiden, Senin (6/4) menggarisbawahi, persetujuan pembebasan hanya untuk narapidana dalam kasus pidana umum.

Presiden  Jokowi mengatakan langkah ini serupa dengan yang telah dilakukan oleh negara lain dalam menghadapi wabah virus corona. Presiden Jokowi mencontohkan, misalnya Iran yang telah membebaskan 95 ribu narapidana, hingga Brasil yang turut melepas sebanyak 34 ribu narapidana. (cnnindonesia)