Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan Bendungan Bendo selesai akhir tahun ini dalam rangka meningkatkan suplai air irigasi ke Kabupaten Madiun dan Ponorogo, Jawa Timur. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin mengatakan, pengelolaan sumber daya air dan irigasi akan terus dilanjutkan dalam rangka mendukung produksi pertanian yang berkelanjutan.
Menteri PUPR itu mengatakan kehadiran bendungan tersebut juga memiliki potensi air baku, energi, pengendalian banjir, dan pariwisata yang akan menumbuhkan ekonomi lokal. Kementerian PUPR terus berkomitmen untuk mendukung ketahanan air dan pangan nasional melalui pembangunan tampungan air baik bendungan maupun embung di berbagai wilayah. (antara)
Di tengah situasi yang kurang kondusif akibat pandemi COVID-19, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspor hasil perikanan. Demikian dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat melepas ekspor hasil perikanan di Pelabuhan Peti Kemas (PTK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (1/4). Volume hasil perikanan yang diekspor sebanyak 3.200 ton atau senilai 194,6 miliar rupiah. Pasar tujuan ekspor produk perikanan tersebut adalah 13 negara, di antaranya Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Mauritius, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, dan Lithuania. Komoditi perikanan yang diekspor terdiri atas 28 jenis diantaranya udang, cumi, sotong, cakalang, yellow fins tuna, kakap merah, bawal putih, kepiting kaleng, udang asin, tepung ikan dan minyak ikan.
Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya berharap kehadiran pemerintah dalam mendukung produksi dan ekspor produk perikanan ini mampu memberikan sinyal positif untuk pelaku usaha sektor perikanan. Dalam kesempatan tersebut Edhy Prabowo juga menyerahkan Surat Kesehatan Ikan/Health Certificate kepada eksportir hasil perikanan serta menyaksikan pemuatan/loading komoditas ekspor ke atas kapal. Dikatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus melakukan terobosan dan menyederhanakan prosedur ekspor sesuai kebijakan fiskal dan ia meminta semua Kementerian/Lembaga lainnya saling berkoordinasi.
Sementara itu, Direktur Komersial PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Rima Novianti yang juga hadir mendampingi Menteri Edhy Prabowo mengatakan, layanan ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan di tengah pembatasan aktivitas masyarakat. Rima menjelaskan, hingga hari Rabu,1 April, Pelindo masih memberlakukan prosedur kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19 dengan antisipasi tinggi untuk melindungi semua petugas lapangan. Terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diputuskan Selasa,31 Maret, menurut Rima, Pelindo II terus mencermati arahan dan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah.
Kementerian Perindustrian menyebut industri otomotif di dalam negeri mampu memproduksi alat bantu pernapasan atau ventilator yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Mereka siap memenuhi permintaan pemerintah. Demikian dikatakan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika lewat keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4).
Putu Juli Ardika memberikan apresiasi kepada pelaku industri yang menyambut baik upaya kemanusiaan ini. Putu berharap produksi ventilator nantinya menjadi solusi untuk mempertahankan kinerja sektor otomotif di tengah kondisi sulit sekarang. Putu mengatakan, produsen otomotif sedang menindaklanjuti kerja sama dengan industri komponen untuk melakukan reverse engineering dalam pengembangan prototipe ventilator. Selain itu ada beberapa tim di lembaga pendidikan dan penelitian yang sedang bekerja mengembangkan ventilator.
Sementara itu Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyatakan, dalam upaya mendorong para anggotanya untuk memproduksi ventilator, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menyediakan mitra yang kompeten. Pihaknya membutuhkan pendamping khususnya industri yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam pembuatan ventilator. Pendamping tersebut akan membantu mulai dari menjabarkan cetak biru terkait teknis pembuatan ventilator, alih teknologi, sampai memodifikasi fasilitas perakitan mobil yang ada saat ini agar dapat digunakan memproduksi ventilator dan menentukan standar bahan baku kepada pemasok. Mitra yang sudah berpengalaman itu akan menentukan standar bahan baku kepada pemasok, pihaknya hanya membantu memproduksi.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) juga siap menunggu arahan pemerintah terkait teknis memproduksi ventilator yang dibutuhkan. Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan, pihaknya yang membawahi lima merek motor di dalam negeri butuh gambaran detail terkait produksi massal ventilator. Negara seperti Amerika Serikat dan Inggris sudah mengerahkan kemampuan industri otomotifnya untuk membantu produksi ventilator yang ketersediannya terbatas dalam upaya memenuhi kebutuhan bagi pasien COVID-19. Ventilator dibutuhkan oleh pasien untuk menghindari terjadinya gagal nafas yang diakibatkan penyakit COVID-19.
Sejak pandemi virus Corona atau Covid-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, berbagai upaya dilakukan untuk memperlambat penyebarannya. Setiap negara memiliki kebijakan berbeda-beda dalam merespon wabah Covid-19. Ada yang menghimbau warganya untuk menerapkan social distancing atauphysical distancing(menjaga jarak satu sama lain). Dan ada pula yang memberlakukan lockdown atau penguncian wilayah negara. Kesemuanya diyakini dapat menghambat penyebaran virus Covid-19.
Bagaimana dengan Indonesia? Akhr-akhir ini beberapa kalangan mendesak pemerintah pusat untuk memberlakukan kebijakan lockdown atau penguncian wilayah. Hal ini disebabkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah dengan pesat. Namun tampaknya, pemerintah pusat belum mau memberlakukan kebijakan tersebut, meskipun beberapa kota di Indonesia telah memberlakukan karantina wilayah atau lockdown wilayah guna menutup akses keluar masuk ke wilayahnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam video conference, Selasa (31/3/2020) menyatakan lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi virus Covid-19. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden. Aturan pelaksanaannya dirilis Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 pada Jumat (3/4/2020).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya. PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Jika dicermati, isi Permenkes tersebut, memang lebih longgar daripada lockdown atau penguncian wilayah. Dalam PSBB meskipun ada pelarangan dan pembatasan kegiatan di sekolah dan kantor, tempat ibadah, tempat umum, transportasi umum, juga kegiatan sosial budaya, warga masih diperbolehkan berlalu lalang dan keluar rumah untuk alasan yang dianggap penting. Berbeda dengan beberapa negara yang memberlakukan lockdown di mana warga tidak diperbolehkan sama sekali keluar rumah kecuali untuk membeli kebutuhan pokok dan obat-obatan. Beberapa negara bahkan memberlakukan sangsi denda dan hukuman pidana bagi warga yang keluar rumah
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil pemerintah Indonesia merupakan langkah yangdianggap tepat untuk meningkatkan disiplin masyarakat dan diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19. Memang, yang terpenting adalah disiplin masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan menghindari tempat keramaian serta menjaga kesehatan dan kebersihan yang dimulai dari diri sendiri.