Tuesday, 27 February 2018 13:50

Pemimpin Nasional Perlu Memahami Nilai- Nilai Kebangsaan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Nilai-nilai kebangsaan menjadi penting untuk dipahami oleh para pemimpin nasional untuk merumuskan suatu kebijakan. Terlebih mereka yang akan menjadi pemangku kepentingan di tempat mereka bekerja dengan menempati posisi strategis. Demikian dikatakan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)  Agus Widjojo di sela–sela acara Pembukaan Program Pendidikan Reguler Angkatan 57 tahun 2018 di Gedung Lemhannas Jakarta Selasa (20/02) kepada Media. Agus Widjojo menjelaskan mereka yang menduduki jabatan strategis harus berwawasan dan memiliki sikap kenegarawanan, sehingga mereka dapat mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan di dalam klebijakan–kebijakan yang dikeluarkan. 

“ Tentang aspek-aspek yang bisa langsung menjawab persoalan-persoalan yang muncul dalam kekinian dilingkungan strategis di sekitar kita. Kemudian kita  juga membekalkan  dengan wawasan kepemimpinan tingkat strategis, visioner, kemampuan untuk mengadakan analisis secara kritis, semuanya diperlukan bagi pemimpin tingkat strategis, paling tidak itu membantu di tempat ia menjabat “.

Agus Widjojo mengungkapkan, fungsi dan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada Lemhannas diantaranya adalah melaksanakan pendidikan bagi pimpinan tingkat nasional. Dalam program pendidikan tersebut juga dilakukan  mengadakan pengembangan dan penyebarluasan tentang nilai–nilai kebangsaan, pemantapan tentang nilai kebangsaan. Para calon pemimpin nasional juga melakukan pengkajian tingkat strategis untuk pemerintah. Menurut Agus Widjojo, dalam program pendidikan juga  melakukan diseminasi dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan  dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan  lewat para peserta  yang ikut di dalam program Lemhannas.

Agus Widjojo juga menjelaskan nilai persatuan harus dikedepankan oleh bangsa Indonesia. Apalagi sudah memiliki kesepakatan dengan para pendiri bangsa yang diwadahi oleh dokumen dasar kebangsaan melalui Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Read 1301 times Last modified on Tuesday, 27 February 2018 13:56