Daniel

Daniel

11
February

 

Presiden Joko Widodo mengajak Australia ikut terus memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyongsong satu abad kemitraan Indonesia-Australia. Dalam pidatonya di hadapan anggota Parlemen Australia, di Canberra, Senin, Presiden Jokowi mengusulkan agenda prioritas yaitu nilai demokrasi, hak asasi manusia, toleransi, dan kemajemukan.

Presiden Jokowi juga mengusulkan stop intoleransi, xenofobia, radikalisme dan terorisme. Sebagai dua negara yang demokratis dan majemuk, Jokowi meminta agar Australia dan Indonesia bekerja keras, bahu membahu, berdiri tegak untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, toleransi dan kemajemukan, dan mencegah dunia dari ancaman benturan peradaban. Selama sekitar 16 menit, Jokowi menyampaikan pidato dalam bahasa Indonesia di hadapan kedua kubu Parlemen Australia, yaitu dari koalisi Partai Liberal dan koalisi Partai Buruh. (antara)

07
February

 

Bea Cukai Indonesia bersama Singapore Police Coast Guard menyepakati Nota Kesepahaman dalam rangka peningkatan pengawasan kemaritiman di area perbatasan laut. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Heru Pambudi dan Commander of Singapore Police Coast Guard Cheang Keng Keong di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin, 3 Februari lalu. Heru Pambudi dalam keterangan resmi yang dirilis Bisnis, Selasa (4/2) mengatakan, Nota Kesepahaman tersebut dimaksudkan sebagai landasan kerja sama dalam pertukaran informasi untuk mencegah dan memberantas penyelundupan dan kejahatan terorganisasi lainnya, serta sebagai dasar untuk kedua pihak bekerja sama dalam patrol laut yang terkoordinasi. Sebagai lokasi perlintasan kapal antarbenua dan antarsamudera, perbatasan laut Indonesia-Singapura menjadi jalur strategis yang dipadati oleh kegiatan kemaritiman Internasional dan perlu ada pengawasan atas jalur tersebut.

Kerja sama juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang, Narkotika, Psikotropika dan Precursor (NPP) atau barang ilegal lainnya. Praktik ilegal tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan kriminal lainnya yang lebih besar seperti transnational organized crime hingga terorisme. Kedua pihak juga akan bekerja sama meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan serta capacity building demi terwujudnya pengawasan yang kuat dan efektif. Kerja sama ini diharapkan mengamankan perlintasan laut yang menghubungkan kedua negara dari barang-barang yang dapat mengancam keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat luas serta melindungi dunia industri dari ancaman persaingan tidak sehat dari peredaran barang ilegal yang dapat menurunkan daya saing industri dalam negeri.

03
February

Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto mengatakan pemerintah akan membatasi impor makanan dan minuman dari Republik Rakyat Tiongkok. Pembatasan dilakukan menyusul merebaknya Virus Corona (nCoV) di negara tersebut. Agus  Suparmanto di sela inspeksi mendadak di Pasar Wonokromo Surabaya, Jawa Timur  Jumat, 31 Januari 2020 mengatakan, selain melakukan pembatasan, pihaknya juga akan meminta para importir untuk selektif mengimpor makanan dan minuman.  Permintaan disampaikan karena saat ini penyebaran virus tersebut sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Namun, Agus enggan merinci jenis makanan dan minuman apa yang akan dibatasinya untuk masuk ke Indonesia. Ia menyebut semua makanan bakal diseleksi dengan ketat.

Wabah Virus Corona menyebar belakangan ini. Wabah tersebut sudah membunuh lebih dari 200 orang dan menginfeksi ribuan lainnya. Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan Virus Corona hanya bisa hidup pada benda bernyawa. Sekretaris Direktorat Jenderal  Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan virus juga hanya bisa berkembang di sel hidup. Atas dasar itulah, ia mengatakan sebenarnya impor barang asal Tiongkok tetap aman.

Kendati demikian Menteri Perdagangan Agus Suparmanto  menegaskan, pemerintah tetap berhati-hati. Ia mengaku belum akan total menghentikan impor dari Tiongkok. Sebab, beberapa importir Indonesia juga telah terikat kontrak. Agus mengaku tak ingin membuat kebijakan yang merugikan. Agus menambahkan, pembatasan ini nantinya akan mempengaruhi turunnya angka impor, namun hal itu tak akan berpengaruh banyak pada ekspor.

Beberapa hari sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, saat ini pemerintah tengah fokus mewaspadai pergerakan orang antar negara untuk mengantisipasi virus tersebut masuk ke kawasan Indonesia. Namun demikian, pihaknya akan mengantisipasi perkembangan terbaru dari persebaran virus tersebut. Jika memang diharuskan, pembatasan produk impor dari Tiongkok bisa saja dilakukan.

05
February


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal-BKPM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin, mengatakan, seluruh perizinan usaha telah didelegasikan kepada BKPM mulai Senin, 3 Februari 2020. Dengan demikian, perwakilan dari 25 kementerian dan lembaga mulai berkantor di BKPM untuk melayani pengurusan perizinan secara satu pintu.

Bahlil Lahadalia menuturkan, hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 yang mengamanatkan kepada BKPM untuk mengevaluasi seluruh perizinan. Kemudian memerintahkan kepada kementerian untuk mendelegasikan beberapa kewenangan perizinan kepada BKPM.

Bahlil mengatakan, proses hingga perizinan dikeluarkan di BKPM. Akan tetapi, perizinan terkait hulu migas tidak berada di BKPM, melainkan tetap menjadi kewenangan Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral-ESDM. Namun hilirnya seperti angkutan, pompa bensin, hingga Izin Usaha Pertambangan(IUP) berada di BKPM.

Namun Bahlil Lahadalia belum bisa menentukan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perizinan itu, tetapi dipastikan akan ada percepatan. Waktu proses perizinan tergantung pada model atau jenis izin usaha, seperti izin analisis dampak lingkungan (amdal) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) butuh kajian teknis sehingga tak selesai dalam waktu satu hari.

Bahlil melanjutkan, sejak pemberian insentif pajak kepada investor berpindah ke BKPM, pengusaha yang menanamkan modalnya dan memenuhi ketentuan mendapatkan insentif tak perlu lagi mendatangi kantor kementerian. Sehingga proses perizinan dapat lebih efisien dalam hal biaya dan waktu, termasuk adanya kepastiannya.

Sementara itu, perizinan usaha yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota langsung dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar perizinan cukup diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tingkat provinsi.

Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pihaknya sedang membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Bila dulu setelah mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) pengusaha harus mendapatkan persetujuan dari semua Kementerian dan Lembaga terkait. Namun saat ini pihak Kementerian dan Lembaga yang terkait perizinan akan menaruh satu perwakilan di Kantor BKPM. Hal ini karena pengusaha hanya membutuhkan tiga hal yaitu,  kecepatan, kepastian, dan efisiensi.