Akibat pandemi Covid-19, negara-negara termasuk Indonesia menghadapi masalah besar; salah satunya adalah masalah pengangguran. Pada pertengahan April 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa 1,6 juta pekerja telah di-PHK atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Pada 11 Mei 2020, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memperkirakan jumlah pekerja yang saat ini menganggur atau dirumahkan telah melonjak hingga mencapai setidaknya 6 juta, dan kemungkinan akan meningkat dalam beberapa bulan ke depan. Angka pengangguran sebagai dampak pandemi ini merupakan tambahan besar bagi jumlah pengangguran di Indonesia. Menurut data Agustus 2019, ada 7 juta orang Indonesia yang menganggur, mewakili 5,28 persen dari angkatan kerja Indonesia.
Untuk mengatasi masalah pengangguran sebagai dampak pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia memberikan insentif fiskal kepada perusahaan-perusahaan. Insentif fiskal tersebut dinilai belum cukup memberi implikasi nyata terhadap perbaikan ruang finansial yang dibutuhkan oleh pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara masif.
Pemerintah tentu terus melakukan upaya alternatif atau terobosan guna mengurangi terjadinya PHK. Untuk itu, pemerintah akan memberikan kelonggaran kepada masyarakat berusia 45 tahun kebawah untuk kembali beraktivitas di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada Senin (11/05).Dia menguraikan bahwa kelompok usia dibawah 45 tahun dinilai memiliki daya tahan tubuh lebih kuat daripada seniornya yang berusia diatas 45 tahun.
Rencana pemerintah ini memicu kecaman luas akibat salah memahami pernyataan Doni Monardo. Masyarakat menafsirkan pernyataan yang sampaikannya seolah-olah dapat diterapkan secara langsung. Padahal untuk menerapkan rencana tersebut, perlu ada produk hukum yang memperbolehkan warga berusia dibawah 45 tahun untuk kembali bekerja. Selain itu, masyarakat juga salah memahami soal cakupan bidang kerja yang diizinkan. Kesempatan kerja yang diberikan tidak berlaku pada semua bidang kerja melainkan hanya terbatas pada 11 bidang kegiatan seperti yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai PSBB.
Rencana pemerintah untuk mengizinkan warga berusia 45 tahun kebawah untuk kembali bekerja perlu terus digodok. Karena sebenarnya, rencana baik ini bertujuan untuk memberi ruang bagi warga berusia 45 tahun kebawah untuk beraktivitas lebih banyak sehingga potensi PHK dapat dikurangi.