Pandemi Covid-19 membuat hampir seluruh kegiatan lumpuh baik dari segi ekonomi, sosial hingga ritual keagamaan. Salah satu kegiatan ritual keagamaan yang kini memasuki periodenya adalah Ibadah haji di Arab Saudi. Pendemi Covid-19 telah memaksa banyak negara memikirkan kembali kepergian jamaah hajinya ke Mekkah. Terkait hal tersebut, sebagai mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia telah menunda keberangkatan jamaah haji 2020. Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menutup akses ke Mekkah, Madinah dan Jeddah sejak awal Mei setelah wilayah Arab Saudi terdapat kasus Covid-19.
Keputusan pembatalan keberangkatan haji 2020 secara resmi diumumkan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, Selasa (2 Juni). Dia menjelaskan bahwa salah satu yang menjadi dasar pemerintah Indonesia untuk tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 atau 1441 Hijriah adalah pandemic Covid-19. Dia juga menyebutkan bahwa aspek kesehatan adalah hal paling diutamakan. Sementara itu, menurut juru bicara Kementrian Agama, Oman Faturrahman, Pemerintah sudah siap dalam musim haji 2020. Negosiasi transportasi, katering dan akomodasi di Arab Saudi sudah 97 persen mencapai kesepakatan, namun menyusul adanya himbauan dari pemerintah kerajaan Arab Saudi semua kontrak pembayaran ditunda.
Menanggapi keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441 H, Sekretaris jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan bahwa hal adalah langkah benar dan tepat waktu. Dia berpendapat bahwa secara syariah, keputusan pembatalan itu tidak melanggar, karena syarat-syarat menunaikan haji harus mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, dan aman selama perjalanan. Sedangkan, Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Andi Najmi Fuad mengatakan bahwa keputusan pemerintah sangat bijak, melihat situasi dan kondisi yang tidak bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji. Disamping itu, persiapan haji membutuhkan proses panjang, apalagi pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum memberikan kepastian yang jelas sebagai penyelenggara haji.
Keputusan pemerintah terkait penundaan pemberangkatan haji patut diapresiasi mengingat hingga saat ini, vaksin Covid-19 secara resmi belum ditemukan. Selain itu, keputusan tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, penundaan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah terhadap calon jamaah haji Indonesia seperti antrian haji yang semakin panjang serta bagaimana pertanggungjawaban pengelolaan biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat. Untuk itu, solusi tepat sangat diperlukan sehingga tidak terjadi kegaduhan memasuki era tatanan kehidupan baru di Indonesia. Semua warga negara Indonesia, terutama calon jemaah haji dapat memahami keputusan pemerintah, kendati hingga saat komentar ini dibuat Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan pernyataan resmi penutupan dan penundaan kegiatan Haji 2020/1441 Hijriah. Semoga pengorbanan para calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya ke Mekkah dapat diresapi dan dimaknai sebagai esensi nilai haji itu sendiri yaitu pengorbanan tetapi kini pengorbanan dalam bentuk waktu dan keberangkatan hanya tertunda.