Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah melakukan langkah prioritas untuk menjamin keamanan dan mutu produk perikanan baik untuk pasar ekspor maupun pasar domestik.Siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Minggu, mengatakan, langkah-langkah untuk menjamin ini di antaranya pada Maret 2020, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) menyampaikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 kepada Unit Pelaksana Teknis BKIPM dan Unit Pengolahan Ikan untuk mematuhi protocol COVID-19 sesuai standar WHO.
Selain itu Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu juga menyatakan telah menerbitkan surat kepada Unit Pengolahan Ikan Nomor: 760/BKIPM.3/TU-210/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 Dalam Kegiatan Produksi.antara