Menteri Tenaga Kerja RI Hanief Dhakiri mengatakan, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih dalam taraf terkendali. Usai mendampingi Presiden menerima kunjungan kenegaraan Kepala Eksekutif Wilayah Khusus Administratif Hong Kong, Carrie Lam, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/4), Menteri Hanief menyebutkan, jumlah tenaga kerja Indonesia yang tersebar di luar negeri jauh lebih besar dari jumlah tenaga kerja asing di Indonesia. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan tentang tenaga kerja asing lewat Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018. Presiden menegaskan, Peraturan Presiden tentang tenaga kerja asing diterbitkan untuk menyederhakan izin bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. Karena, selama ini pengurusan izin tersebut dinilai terlalu lama sehingga menghambat investor asing untuk berinvestasi. Presiden menambahkan, selama ini pemerintah telah melakukan reformasi birokrasi dengan melakukan penyederhanaan izin yang ada di seluruh kementerian dan lembaga. lip Ndy