(voinews.id) Pemerintah Singapura mengumumkan negaranya sudah resmi melonggarkan aturan Covid-19 pada 29 Maret 2022 mendatang mengenai bebas masker di luar ruangan. Hal tersebut disambut gembira oleh seluruh masyarakat, termasuk salah satu Warga Negara Indonesia di Singapura Zain Fathoni.
Zain Fathoni kepada Radio Republik Indonesia Sabtu (26/3/2022) mengatakan, pencabutan aturan ini sebenarnya bukan hal yang baru dikalangan masyarakat karena sebelum ditetapkan tanggal pencabutannya sejumlah pelonggaran sudah mulai diterapkan. Hanya saja aturan yang saat ini dikeluarkan lebih longgar lagi dalam aktivitas masyarakat. Ia menjelaskan, meskipun aturan Covid-19 telah dilonggarkan faktanya jumlah kasus masih tinggi yakni mencapai 7 ribu per hari. Namun dibanding bulan lalu laju kasusnya menurun.rri