(voinews.id) Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Perpanjangan ini dilakukan menjelang akhir Ramadhan 1443 Hijriah atau libur Idul Fitri/Lebaran 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari keterangan resminya Selasa (26/4/2022) menegaskan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022.
Airlangga mengatakan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini sebagai upaya pemerintah tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19. Selain itu menjaga kedisiplinan implementasi protokol kesehatan dan tetap mendorong percepatan vaksinasi booster yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mudik Lebaran. Sindo