(voinews.id) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pasca Lebaran meski tidak ada lonjakan kasus secara eksponensial. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal melalui jejaring sosialnya di Jakarta Selasa mengatakan perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian. Di antaranya, perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Safrizal mengatakan, pasca libur Lebaran 2022 terjadi penambahan kasus aktif COVID-19, namun masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial. Dalam kondisi tersebut Menteri Dalam Negeri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia.antara