(voinews.id)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan daerah perlu menerapkan Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) untuk memastikan warga aman dari risiko bencana. "Pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) suburusan bencana membutuhkan keterlibatan kecamatan selaku perangkat daerah kewilayahan yang terdekat dengan masyarakat," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan di Jakarta Rabu.
Langkah tersebut, katanya, dapat dilakukan melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) yang diyakini dapat meningkatkan peran kecamatan dalam menanggulangi bencana di wilayahnya.
Safrizal mengatakan salah satu tantangan dalam penerapan SPM suburusan bencana adalah faktor jangkauan wilayah yang luas dan banyaknya warga negara yang harus dilayani berdasarkan hasil kajian risiko. Karena itu, kata dia, pihak terkait perlu memanfaatkan peran pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
“Dengan demikian, pemda dapat lebih memastikan agar masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana memiliki pengetahuan sebanyak mungkin tentang risiko dan ancaman bencana yang mungkin mereka hadapi sehingga dapat menekan semaksimal mungkin jatuhnya korban jiwa bila terjadi bencana,” kata Safrizal.
ia meminta pemda mengembangkan strategi pelibatan pentahelix dan berbagai pendekatan yang inovatif dalam pemenuhan SPM suburusan bencana yang menjadi tanggung jawab BPBD kabupaten/kota. Dia menjelaskan gerakan kecamatan tangguh bencana merupakan inisiatif untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana di daerah melalui dukungan kecamatan.
Hal itu, paparnya, sesuai peran dan kewenangan yang dimiliki camat pada penerapan standar pelayanan minimal suburusan bencana dan pengkoordinasian berbagai upaya penanggulangan bencana setingkat desa/kelurahan di wilayah mereka.
antara