Jakarta (voinews.id) : Indonesia akan menyampaikan laporan pencapaian kemajuan dan perlindungan HAM dalam Universal Periodic Review (UPR) ke-4 di Dewan HAM PBB pada 9-11 November mendatang.
Laporan tersebut berisikan pencapaian yang dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diterima pada UPR ke-3 tahun 2017 lalu.
"Pada tahun 2017 pada saat kita melakukan review yang ke-3 kita menerima 225 rekomendasi dari sekitar 100-an negara dan kita pada akhirnya dapat menerima dan mendukung 167 rekomendasi," kata Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemlu Achsanul Habib dalam keterangan yang disampaikan secara virtual, Kamis (3/11) dan diikuti dari Jakarta.
Ia mengatakan 167 rekomendasi tersebut telah menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam melakukan perbaikan dan pemajuan kebijakan di bidang HAM.
"Alhamdulillah di UPR yang ke-4 ini kita dapat banyak melaporkan kemajuan dan perkembangan sebagai tindak lanjut rekomendasi pada UPR sebelumnya," katanya.
Naskah Laporan Nasional Indonesia sebelumnya telah disampaikan kepada Kantor KT HAM PBB sesuai tenggat yang ditentukan yaitu 8 Agustus 2022.
Menurut Achsanul Habib, didalam laporan tersebut Indonesia menyampaikan sejumlah pencapaian menyangkut berbagai isu.
"Isunya beragam mulai dari pemajuan hak perempuan dan anak, perlindungan kebebasan beragama, kebebasan ekspresi, hak kesehatan, hak pendidikan dan sebagainya," katanya.
Selain itu, menurut Achsanul Habib, Laporan Nasional Indonesia juga mengangkat isu spesifik terkait upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam pemenuhan HAM pada masa pandemi Covid-19.
a
Menurut Achsanul Habib, upaya pemenuhan HAM di masa pandemi sejalan dengan tema Presidensi G20 Indonesia "Recover Together Recover Stronger". (Ndy)