Friday, 22 September 2023 07:33

Kemlu pastikan WNI terjerat hukum peroleh akses kekonsuleran

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

VOInews.id- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan bahwa warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri akan memperoleh akses kekonsuleran saat menghadapi kasus hukum. "Kami pastikan bahwa setiap warga negara kita mendapatkan akses tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dalam FGD Penghapusan Mandatory Death Penalty Malaysia yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Judha menanggapi keputusan Pemerintah Malaysia pada 16 Juni 2023 untuk mengundangkan dua undang-undang penghapusan kewajiban menerapkan hukuman mati. Negara itu mengamendemen hukum pidana Malaysia dengan menghapus sifat mandatori pada hukuman mati dengan menambahkan alternatif hukuman penjara paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.

Amendemen itu membuat pemerintah Malaysia memberikan kewenangan sementara kepada Mahkamah Federal untuk menerima permohonan peninjauan kembali (PK) dari narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Antara

Read 203 times