Thursday, 21 September 2023 12:48

Indonesia Soroti Potensi Perairan Internasional Dukung Capaian SDGs

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi memberi keterangan terkait Sidang Umum PBB, Selasa (19/9/2023). (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemlu RI)

 

VOInews, Jakarta: Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, menandatangani perjanjian Agreement under UNCLOS on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (BBNJ, "Perjanjian Berdasarkan UNCLOS tentang Konservasi dan Pemanfaatan Berkelanjutan Keanekaragaman Hayati Laut di Luar Yurisdiksi Nasional"), di New York, Amerika Serikat, Rabu (20/9/2023). Perjanjian ini mengatur konservasi keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional atau di laut lepas.


“Saya menandatangani Perjanjian BBNJ atas nama pemerintah Indonesia. Hari ini adalah hari pertama perjanjian open for signing. Total untuk hari ini, ada 70 negara yang akan menandatangani di hari pertama,” kata Retno dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Kamis (21/9/2023).


Retno Marsudi menjelaskan, proses negosiasi perjanjian ini memakan waktu yang panjang sebelum akhirnya disepakati. Indonesia, menurutnya, terlibat aktif dalam negosiasi dan secara konsisten menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang atas hak dan kewajiban negara terhadap perairan internasional.


“Bagi Indonesia, perjanjian ini sangat penting karena Indonesia adalah salah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia,” katanya.


Selain itu menurutnya, Indonesia memandang penting perjanjian ini karena perjanjian ini memiliki potensi besar untuk memperkuat dan mendukung kerja sama peningkatan kapasitas negara berkembang.


“Khususnya untuk alih teknologi kelautan, termasuk bioteknologi, yang sesuai dengan kebutuhan negara berkembang,” katanya.


Selain itu, ia menambahkan, perjanjian ini juga akan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dengan mendukung upaya global melakukan pelestarian ekosistem laut. Perjanjian ini, menurutnya, juga semakin meneguhkan prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam UNCLOS 1982, terutama prinsip common heritage of mankind (warisan bersama umat manusia).


“Setelah penandatanganan ini, pemerintah Indonesia akan segera menuntaskan prosedur internal untuk ratifikasi dan menyiapkan rencana implementasinya,” tutupnya.

Read 221 times