Friday, 08 December 2023 07:28

Bawaslu RI ingatkan peserta Pemilu tidak paksakan pemasangan APK

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

VOInews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) secara memaksa. "Pemasangan (APK) di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan secara sukarela," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis.

 

Menurut Bagja pemasangan APK di rumah pribadi tidak dilarang sama sekali, selama pemasangan dilakukan seizin warga bersangkutan. Ia juga mengingatkan bahwa Pemilu merupakan proses demokrasi, bukan ajang mengancam warga. "Tidak boleh diancam, pemilih itu tidak boleh diancam. Ini kan proses demokrasi bukan proses ancam-mengancam. Proses demokrasi itu harus gembira, (harus) ini loh silakan pilih saya, tawaran visi-misi, program," ujarnya.

 

Di satu sisi, ia mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang atau menukarkan barang seperti sembako dengan fotokopi KTP pemilih. "Tidak boleh pakai sembako-sembako. Kalau sudah sembako termasuk politik uang, tindak pidana nanti," kata Bagja. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

 

Antara

Read 303 times