Saturday, 23 March 2024 08:00

Indonesia-Singapura Serentak Berlakukan Tiga Perjanjian Kerja Sama

Written by  RANOV/ANDY ROMDONI
Rate this item
(0 votes)

 

 

VOInews, Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) melaporkan Indonesia dan Singapura secara serentak yaitu pada 21 Maret 2024, memberlakukan tiga perjanjian kerja sama.

 

“Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty),” tulis Kemlu RI dalam keterangan yang diterima pada (22/3) di Jakarta.

 

Kemlu RI mengatakan DCA lebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali oleh Menteri Pertahanan kedua negara. Sedangkan Perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders' Retreat di Bintan tanggal 25 Januari 2022.

 

“Indonesia telah menyelesaikan proses domestik untuk FIR melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2022, DCA melalui UU No. 3 tahun 2023 dan Esktradisi melalui UU No. 5 tahun 2023,” jelas Kemlu RI.

 

Kemlu RI menyampaikan bahwa ketiga perjanjian tersebut sangat penting untuk meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara dalam masing-masing bidang kerja sama keamanan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara, kerja sama pertahanan dan penegakan hukum melalui ekstradisi.

 

Read 207 times Last modified on Saturday, 23 March 2024 08:04