Voinews,Jakarta: Wakil Ketua DPR, Adies Kadir menyebut pihaknya akan menerima berbagai masukan terkait rencana pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Masukan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold 20 persen kursi DPR sebagai syarat Calon Presiden. Adies di Gedung DPR Jakarta, Senin (13/1) mengatakan, setiap putusan MK yang menetapkan perubahan dalam Undang-Undang harus segera ditindaklanjuti oleh pembuat Undang-Undang yaitu DPR.
Adies menjelaskan, selain pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu, pihaknya juga akan mengusulkan pembahasan RUU Pilkada Serentak. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk efisiensi perancangan Undang-Undang melalui RUU Omnibus Law Pemilu. Adies menambahkan, meskipun putusan MK tersebut berlaku pada Pemilu 2029 mendatang, namun pembahasan lebih awal penting dilakukan. Hal ini mengingat juga MK telah menghapus ambang batas parlemen 4 persen raihan suara nasional dalam putusan sebelumnya. (rri)