Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP memastikan ekspor ikan napoleon yang tergolong dilindungi, sesuai dengan regulasi, karena dilakukan berdasarkan kuota yang menjamin keberlanjutan spesies tersebut. Direktur jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (6/2), menyebutkan, KKP telah memberikan rekomendasi bahwa ekspor ikan napoleon lewat jalur laut bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Sebanyak 1.000 ekor ikan napoleon asal Natuna diekspor ke Hongkong, Sabtu (3/2). Ekspor perdana itu dilakukan di Pulau Sedanau dan menandai dibukanya kran ekspor ikan napoleon asal Natuna dan Anambas yang dilakukan lewat jalur laut. Bupati Natuna Hamid Rizal mengatakan, para pembudidaya ikan dan pengepul ikan Natuna, sudah lama menantikan kesempatan bisa mengekspor ikan napoleon dan kerapu ke Hongkong. Hamid Rizal juga berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah kembali mengeluarkan izin untuk ekspor ikan sampai Maret 2018. (antara)