13
December

(voinews.id) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan wisatawan mancanegara tak perlu ragu berkunjung ke Indonesia, karena pemerintah akan menjamin ranah privat wisatawan. Hal ini disampaikan oleh Sandiaga Uno akibat adanya kekhawatiran atas RKUHP yang beberapa waktu lalu telah disahkan. Dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno, Senin, Sandiaga Uno  menyatakan pula secara tegas tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan ke Indonesia usai pengesahan RKUHP.

Per hari ini tidak ada pembatalan dari mitra-mitra kami. Jadi secara tegas kita menyampaikan bahwa perkembangan terakhir belum ada yang dihoaks kan itu sebagai pembatalan.  Justru dari rata-rata harian saat ini bandara Denpasar DPS melayani  sekitar  sampai 340 take off dan landing, 22 sampai 23 ribu International passenger. Ini tren terus meningkat dan ada 24 rute dan 14 negara dan 27 maskapai internasional dan total penumpang bandara Bali sudah mencapai 10,8 juta, ujar Sandiaga Uno.

Lebih Lanjut Sandiaga Uno menyatakan Kemenparekfraf telah menerjunkan tim langsung di Australia, dan di 5 destinasi penting lainnya, yakni; India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat dan Inggris untuk melakukan promosi dan edukasi sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata agar tidak ragu untuk datang berwisata juga berinvestasi di Indonesia. Sesuai arahan presiden, kemenparekfraf harus terus meningkatkan kunjungan wisatawan, termasuk wisatawan mancanegara di tahun 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membantah kabar yang menyebutkan adanya pembatalan penerbangan oleh sejumlah wisatawan mancanegara sehubungan dengan disahkannya UU KUHP yang baru beberapa waktu lalu. Menurutnya, justru ada peningkatan jumlah penerbangan internasional yang cukup signifikan.

"Kalau kita lihat data sebelum 6 Desember 2022, itu (angka penerbangan internasional) masih ada di angka 10-11 ribu. Namun setelah tanggal 6 Desember ada peningkatan yang cukup signifikan menyentuh angka 12.400 (penerbangan) per kemarin (11/12/2022), dan angka ini menurut Angkasa Pura akan meningkat sampai akhir tahun," kata Cok Ace, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menambahkan UU KUHP yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 ini belum diberlakukan dalam waktu dekat. "KUHP nasional ini baru berlaku tiga tahun kemudian setelah disahkan," kata Albert.

13
December

 

(voinews.id)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta seluruh pihak untuk tidak berpolitik politik praktis di tempat ibadah. "Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta .

. Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah. "Kalau untuk pemilu akan hadir pada 2024 tidak masalah, tapi ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri," ungkapnya.

Karena, menurut Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif proses pemilihan umum yang digelar. "Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai," kata dia.

Bawaslu mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana. Sebelumnya Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

 

antara

12
December

Jakarta (voinews.id) : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengadakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Pertama bahwa setelah 77 Indonesia merdeka, Indonesia akhirnya memiliki KUHP nasional," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam jumpa pers, Senin (12/12) di Gedung Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta.

Edward Omar mengatakan pembaruan KUHP telah diinisiasi sejak tahun 1963, dan akan berlaku efektif 3 tahun sejak diundangkan.

"Yang kedua, KUHP disusun dengan cermat dan hati-hati. Yang menjadi pertimbangan adalah keseimbangan antara kepentingan individu, kepentingan negara, dan kepentingan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi dan multiculture," sambungnya.

Hal ketiga yang disampaikan, sebagai negara demokratis, KUHP Indonesia juga disusun melalui proses konsultasi publik yang panjang guna mendapatkan masukan dari masyarakat melalui partisipasi yang bermakna. Selain itu menurutnya KUHP juga bersifat humanis. Dirinya mencontohkan dengan diakhirinya pro kontra terkait pidana mati.

"Dalam KUHP pidana mati bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif yaitu dengan masa percobaan selama 10 tahun sehingga dengan assessment yang terukur dan objektif pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden atau pidana penjara sementara waktu yang maksimumnya adalah 20 tahun," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama dirinya juga menjelaskan terkait pasal perzinaan dan kohabitasi. Menurutnya kedua pasal ini diterapkan berdasarkan delik aduan absolut. Ia mengatakan hanya suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan yang dapat membuat pengaduan.

"Pihak lain tidak dapat melapor apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung, serta tidak ada syarat administrasi untuk menanyakan status perkawinan dari masyarakat dan turis," tegasnya.

Mengenai aturan terkait minuman beralkohol, Edward Omar mengatakan aturan ini sudah ada didalam KUHP lama dan tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya KUHP baru hanya mengambil aturan terkait minuman beralkohol dari KUHP lama yang sudah ada terlebih dahulu.

"Yang ketujuh adalah mengenai isu kebebasan berpendapat," sambungnya.

Wamenkumham menjelaskan KUHP dengan tegas telah membedakan antara kritik dan penghinaan. Menurutnya kritik tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum, sedangkan penghinaan di negara manapun termasuk kepada kepala negara dan lembaga negara merupakan suatu perbuatan yang tercela.

"Namun KUHP mengaturnya sebagai delik aduan sehingga masyarakat termasuk simpatisan dan relawan tidak dapat melaporkan kecuali presiden atau wakil presiden dan ketua lembaga negara," jelasnya.

Sementara itu terkait kemerdekaan pers, Edward Omar mengatakan "kritik merupakan bentuk pengawasan koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga jelas tidak dapat dipidana."

Wamenkumham juga menyinggung soal pengaturan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia.

"Yang diadopsi pengaturannya dalam KUHP hanyalah dua kejahatan inti atau core crimes yaitu genoside dan crimes against humanity yang sanksinya disesuaikan dengan modified delphi method. Oleh karena itu pengaturan yang bersifat khusus terkait pelanggaran berat HAM akan tetap mengacu pada undang-undang pengadilan HAM, yaitu tidak ada daluwarsa dan berlakunya retroaktif," katanya.

Lebih lanjut, Edward Omar juga menyebutkan ketentuan KUHP tidak mendiskriminasi perempuan, anak dan kelompok minoritas lain, termasuk agama dan kepercayaan.

"Sebab seluruh ketentuan terkait yang berasal dari KUHP sebelumnya sudah sedapat mungkin direformulasi dengan memperhatikan prinsip hukum yang berlaku universal misalnya The International Covenant on Civil and Political Rights," katanya.

Edward Omar menjelaskan selama masa transisi 3 tahun KUHP nasional berlaku efektif. Menurutnya agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi substansi KUHP kepada seluruh masyarakat terutama kepada aparat penegak hukum serta mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana dari KUHP sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

"Substansi KUHP telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi menekankan pada pembalasan melainkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Ia mengatakan keadilan korektif berkaitan dengan penjeraan terhadap pelaku, sedangkan keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada pemulihan terhadap korban. Sementara keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku.

"KUHP yang baru disahkan ini juga mengatur alternatif sanksi selain penjara yaitu denda, pengawasan dan kerja sosial. Serta perumusan tindak pidana secara jelas, ketat, dengan penjelasan yang cukup untuk menghindari multitafsir demi kepastian hukum yang mengedepankan keadilan dan kemanfaatan," katanya.

Dirinya pun mengatakan, mengingat KUHP akan berlaku dalam kurun 3 tahun mendatang, seharusnya tidak akan mengganggu kepentingan masyarakat, pelaku usaha, wisatawan, dan investor asing.

"Selama penegakan hukumnya sesuai dengan tujuan dari pembaharuan hukum pidana melalui KUHP sebagai cerminan paling jujur dari peradaban hukum bangsa Indonesia," tutupnya.

12
December

Jakarta (voinews.id) : Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk datang ke Indonesia setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal itu disampaikannya terkait sejumlah kekhawatiran beberapa pihak tentang pasal kohabitasi didalam KUHP.

“Kita mengatur (kohabitasi) tetapi delik aduan yang absolut. Wisatawan tidak akan bisa dijerat dengan pasal ini. Mengapa? Yang harus mengadukan itu hanya dua kemungkinan, anak-anak mereka atau orang tua mereka,” katanya dalam jumpa pers sosialisasi KUHP, Senin (12/12) di Gedung Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta.

Terkait kekhawatiran peraturan daerah yang ditegakkan terhadap pasal kohabitasi, dirinya menjelaskan bahwa didalam KUHP versi revisi, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk membuat peraturan dibawahnya dengan sifat delik biasa. Hal itu menurutnya dijelaskan di bagian penjelasan pasal tersebut.

“Penjelasannya menyatakan dengan berlakunya pasal ini maka semua peraturan daerah di bawahnya tidak berlaku. Artinya apa justru pasal ini menyelamatkan,” katanya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, menurutnya, pemerintah Indonesia melindungi para wisatawan dari sanksi yang diberlakukan akibat pasal kohabitasi versi delik biasa.

“Jadi saya ingin menegaskan silahkan datang ke Indonesia untuk turis asing karena anda tidak akan bisa dikenakan pasal ini. Ini adalah aduan yang absolut yang bisa diadukan oleh orang tua atau anak kecuali kalau orang tuanya yang luar negeri atau anaknya yang luar negeri mengadu kepada aparat yang ada di Indonesia,” tutupnya.