(voinews.id)Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewaspadai potensi inflasi yang tinggi di Indonesia sebagai imbas kondisi global yang tidak pasti akibat geopolitik hingga kenaikan harga komoditas.
“Yang perlu kita waspadai adalah inflasi terutama yang didorong harga pangan karena sudah mencapai 11,5 persen,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTA yang diikuti ANTARA di Bandung, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan inflasi yang perlu diwaspadai utamanya adalah inflasi pangan atau volatile foods yang lada kuartal II-2022 telah mencapai 11,5 persen. Selain inflasi pangan, Sri Mulyani juga mewaspadai inflasi yang berkaitan dengan administered price atau harga yang diatur pemerintah dengan realisasi kuartal II mencapai 6,5 persen. “Tidak semuanya bisa ditahan (inflasi) meski harga BBM Pertalite dan solar, LPG serta listrik masih ditahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan meski pemerintah telah menahan beberapa harga seperti BBM jenis pertalite dan solar, LPG serta listrik namun untuk harga energi seperti avtur tetap mempengaruhi inflasi.
Kenaikan harga energi seperti avtur menyebabkan sektor transportasi udara menaikkan harga terutama pada tiket pesawat sehingga berpengaruh pada inflasi. Pemerintah sendiri telah menaikkan anggaran subsidi energi dari Rp443 triliun menjadi Rp502 triliun sebagai konsekuensi agar tidak menaikkan harga BBM, LPG dan tarif listrik di tengah harga energi dunia yang melonjak.
“Beberapa barang diatur tarifnya oleh pemerintah namun tidak semuanya bisa kita tahan,” tegasnya
(voinews.id)
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengajak insan muda PLN maupun masyarakat untuk bisa mengembangkan inovasi dalam teknologi karena migrasi energi membutuhkan pengembangan teknologi maupun alat yang bisa mengadaptasi perubahan tersebut.
Selain itu, PLN juga melakukan electrifying marinedengan penyediaan fasilitas listrik di pelabuhan. "Ini sudah kami lakukan di daerah-daerah perikanan laut, misalnya di kepulauan Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan lainnya. Kapal-kapal yang sandar tidak lagi bakar solar, hanya pakai listrik yang sangat irit," jelas Darmawan.
(voinews.id)Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melepas pengiriman minyak goreng curah ke Maluku dan Papua sebanyak 1.200 ton pada hari ini supaya harga sama seperti wilayah lain di Indonesia.
"Nanti sore akan melepas 1.200 ton ke wilayah timur untuk Maluku-Papua karena harga minyak di Papua juga harus Rp14 ribu," kata Mendag Zulkifli Hasan usai meninjau harga kebutuhan pangan di Pasar Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.
Ia mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengirimkan 3.000 ton dan tahap pertama 1.200 ton.
"Sebanyak 3.000 ton yang akan kita kirim ke Maluku dan Papua Barat dengan harga Rp14.000 per liter," kata Mendag Zulkifli Hasan .
Mendag juga memastikan pasokan minyak goreng di Indonesia aman. Ia tidak ingin kejadian kenaikan harga minyak goreng beberapa waktu lalu terulang kembali.
"Pengalaman buruk kemarin enggak boleh terulang lagi. Oleh karena itu, pelaku di sektor minyak ini CPO sudah ganti 3,4 juta ton untuk minyak curah dan minyak kita kemas sederhana itu sudah dijamin," kata Mendag.
antara
(voinews.id)Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat angka realisasi batu bara sektor kelistrikan mencapai 72,9 juta ton terhitung sejak Januari sampai Juli 2022.
"Pada 2022, rencana volume kontrak batu bara kelistrikan sebesar 144,1 juta ton dengan volume alokasi 112,5 juta ton. Realisasi pemenuhan batu bara untuk kelistrikan adalah sebesar 72,9 juta ton hingga Juli 2022," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Menteri Arifin menjelaskan kebutuhan non-kelistrikan dipatok sebesar 69,9 juta ton sepanjang tahun ini dengan realisasi pemenuhan sebanyak 30,94 juta ton sampai Juli 2022.
Menurutnya, total kebutuhan batu bara untuk industri nasional tahun ini adalah sebanyak 188,9 juta ton. Sementara untuk tahun 2023 sebesar 195,9 juta ton, tahun 2024 tembus di angka 209,9 juta ton, dan tahun 2025 sebesar 197,9 juta ton.
Hingga tahun 2025, sektor listrik atau PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih menjadi yang terbesar sebagai pengguna batu bara dalam negeri, dengan masing-masing kebutuhan tahun 2022 sebesar 119 juta ton 2023 sebesar 126 juta ton, tahun 2024 sebesar 140 juta ton, dan tahun 2025 mencapai 128 juta ton.
Menteri Arifin mengungkapkan serapan batu bara mengalami lonjakan signifikan untuk kebutuhan dua sektor tersebut dari 2015 hingga 2021. "Konsumsi listrik batu bara untuk kelistrikan mengalami kenaikan 60 persen, sementara non-kelistrikan mengalami kenaikan 52 persen," ujarnya.
Saat ini pemerintah telah mengatur kewajiban DMO bagi pemegang PKPIUB dan IUPK batu bara untuk menjaga pasokan batu bara di dalam negeri.
Pertama, kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral atau batu bara untuk kepentingan di dalam negeri.
Kemudian, kebijakan kedua tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi sebagai jaminan pasokan batu bara untuk dalam negeri.
Selanjutnya di Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri ekspor bisa dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.
Ada pula Peraturan Menteri ESDM yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan batu bara di dalam negeri. Kemudian, bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.
Pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 yang mewajibkan UIP, IUPK, dan PKP2B memenuhi DMO 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum 70 dolar per ton dan pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022, perusahaan tambang wajib memenuhi DMO minimal 25 persen dari produksi untuk kelistrikan umum dan non kelistrikan umum. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan di dalam negeri dikenakan sanksi larangan ekspor batu bara sampai kewajiban DMO terpenuhi.
"Kami akan terus mencarikan jalan keluar agar kepatuhan DMO itu bisa terpenuhi," pungkas Menteri Arifin
antara