24
May


(voinews.id)Rapat Paripurna DPR pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021—2022 menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, kemudian yang dijawab "setuju" oleh pada anggota dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin dalam laporannya mengatakan bahwa hasil pembahasan RUU PPP telah menyepakati 19 angka perubahan.

Nurdin menjelaskan bahwa perubahan itu terkait dengan penjelasan Pasal 5 huruf g yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan, perubahan Pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.

Penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP. Penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.

Perubahan Pasal 49 mengatur mengenai pembahasan RUU beserta daftar inventarisasi masalah (DIM). Perubahan Pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah.

Perubahan Pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus. Perubahan Pasal 72 mengatur mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada Presiden.

 

antara

24
May

(voinews.id)Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai pemberian insentif fiskal di bidang kepabeanan dan cukai dalam penanganan pandemi COVID-19 kian melandai pada bulan Mei 2022 menjadi hanya Rp11 miliar.

"Insentif fiskal kesehatan ini menurun seiring dengan adanya normalisasi kegiatan masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA Mei 2022 di Jakarta, Senin.

Adapun pada Januari 2022, nilai fasilitas kepabeanan dalam penanganan pandemi COVID-19 masih cukup tinggi, yakni sebesar Rp625 miliar dan kemudian mulai menurun pada bulan Februari yang hanya sebesar Rp73 miliar.

Sementara pada bulan Maret 2022, insentif bea cukai untuk kesehatan tersebut kembali meningkat menjadi sebesar Rp196 miliar dan sedikit menurun di bulan April menjadi senilai Rp123 miliar.

Dengan demikian, Kementerian Keuangan mencatat total insentif fiskal di bidang kepabeanan dan cukai tahun sejak Januari hingga 13 Mei 2022 untuk menangani COVID-19 mencapai Rp1,03 triliun.

Angka tersebut antara lain meliputi insentif fiskal dunia usaha sebesar Rp13,6 miliar yang berupa insentif tambahan Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Selanjutnya, fasilitas kepabeanan juga diberikan dalam bentuk insentif fiskal impor vaksin senilai Rp831 miliar untuk impor 53,48 juta dosis vaksin jadi senilai Rp4,01 triliun.

Insentif fiskal juga diberikan sebesar Rp187 miliar untuk impor alat kesehatan senilai Rp887 miliar, dengan tiga alat kesehatan terbesar yakni obat-obatan, alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR), dan oksigen.

antara

 

23
May

 

(voinews.id) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) Qualcomm Cristiano Amon di Qualcomm Haus, Davos-Swiss, Minggu (22/5) untuk membahas perkembangan dan potensi digitalisasi di Indonesia. Digitalisasi di Indonesia sudah berkembang pesat dimulai sejak berkembangnya globalisasi/ serta didorong oleh dampak pandemi COVID-19 yang turut mempercepat proses transformasi digital.

Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin mengatakan, dengan transformasi sejumlah regulasi investasi Qualcomm dapat mengembangkan jaringan bisnisnya ke Indonesia, khususnya terkait pengembangan infrastruktur 5G dan sektor digital lainnya di Indonesia. Menurut dia, perbaikan ekonomi pasca pandemi menjadi peluang untuk mentransformasi perekonomian dan berbagai aktivitas sosial ekonomi menuju ekonomi digital. antara

23
May

 

(voinews.id) Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) mengajak para pelaku usaha memaksimalkan peluang ekspor yang kian terbuka. Selain makin diminati di pasar global, produk perikanan Indonesia bisa menikmati tarif 0% ke berbagai negara di dunia.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Artati Widiarti Senin (23/5/2022) mengatakan, Indonesia telah menyelesaikan dan meratifikasi perjanjian perdagangan dengan beberapa negara antara lain Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE–CEPA). Dengan adanya perjanjian dagang tersebut, diharapkan peluang akses pasar produk perikanan semakin terbuka mengingat hambatan tarif semakin menurun, bahkan dihapuskan. Sindo