(voinews.id)Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat ekspor timah pada April 2022 mencapai 378,80 juta dolar AS, atau naik 95,46 persen dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya 191,78 juta dolar AS. "Tiongkok masih menjadi negara tujuan utama ekspor timah Babel," kata Plt Kepala BPS Provinsi Kepulauan Babel Reflin Arda di Pangkalpinang, Jumat. Ia mengatakan ekspor timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada April 2022 sebesar 378,80 juta dolar AS juga naik 33,23 persen jika dibandingkan bulan sebelumnya 284,33 juta dolar AS. Sementara itu, ekspor nontimah pada April 2022 sebesar 57,60 juta dolar AS atau juga naik dibandingkan bulan sebelumnya 31,48 juta dolar AS. "Pada Januari hingga April tahun ini, peran timah terhadap ekspor Bangka Belitung mencapai 88,05 persen, sementara nontimah hanya 11,95 persen," ujarnya. Ia menyatakan Tiongkok masih menjadi negara tujuan utama ekspor timah Babel. Sebesar 41,50 persen ekspor timah pada Januari hingga April 2022 dikirim ke Negeri Tirai Bambu ini. "Apabila dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor timah ke Tiongkok pada tahun ini naik 3.422,64 persen," katanya. Sementara itu, Singapura, Korea Selatan, India dan Jepang berada dalam lima negara tujuan utama ekspor timah pada Januari hingga April 2022. Peran empat negara itu berkisar antara 8,42 persen hingga 13,55 persen. "Secara total, lima negara utama tujuan ekspor timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berperan sebesar 78,96 persen," katanya.
antara
(voinews.id)Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengekspor energi baru terbarukan atau EBT ke luar negeri untuk mengutamakan kebutuhan domestik mengingat bauran listrik dari energi bersih secara nasional masih berada pada angka 11,7 persen. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan larangan ekspor energi baru terbarukan itu sama seperti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng yang mengharuskan badan usaha memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. "Kita sebagai negara yang mandiri harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri daripada kebutuhan negara lain, tapi bukan berarti kita anti asing. Tetap kita lakukan seperti yang kita lakukan kepada batu bara dan minyak sawit," kata Erick dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Jumat. Lebih lanjut ia menyampaikan keputusan pemerintah untuk melarang ekspor setrum merupakan kebijakan yang lumrah karena negara membutuhkan energi baru terbarukan. Apalagi pemerintah kini aktif mendorong pembangunan dan pengembangan industri hijau di dalam negeri. "Ketika negara membutuhkan energi terbarukan diprioritaskan ke dalam negeri sebelum keluar negeri, itu mah sah-sah saja," ujar Erick. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Indonesia dalam KTT ASEAN - Amerika Serikat menyampaikan akan melarang ekspor energi baru terbarukan ke negara lain dan aturan terkait hal itu akan segera dibuat untuk memperkuat landasan dari kebijakan tersebut. Pemerintah mempersilahkan perusahaan-perusahaan asing untuk masuk ke Indonesia dan membangun proyek energi baru terbarukan, namun energi bersihnya tidak untuk disalurkan ke luar Indonesia. Beberapa perusahaan pelat merah, seperti PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) telah menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan asing untuk memproduksi energi baru terbarukan dan mengekspornya. Meski demikian, Kepala Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Deendarlianto mengatakan larangan itu tidak akan berdampak terhadap penanaman modal asing mengingat kebutuhan Indonesia terhadap energi bersih masih sangat besar. Deendarlianto menjelaskan apabila suplai energi baru terbarukan itu belum bisa mencukupi kebutuhan domestik, maka larangan ekspor tidak akan menjadi persoalan lantaran bauran setrum bersih masih 11,7 persen, sedangkan pemerintah harus mengejar target 23 persen pada tahun 2025.
antara
(voinews.id)- Komisi V DPR RI mengharapkan pemerintah mengkaji usulan operator angkutan penyeberangan swasta mengenai kenaikan tarif layanan secara komprehensif dan tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat. “Kami berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub), mengkaji usulan kenaikan tarif layanan penyeberangan secara objektif,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurutnya, meskipun usulan kenaikan tarif tersebut disebabkan oleh beban biaya komoditas komponen pendukung kapal yang semakin tinggi bagi perusahaan angkutan penyeberangan, pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan atau daya beli konsumen pengguna jasa itu. Pertimbangan tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan oleh pemerintah karena perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 belum betul-betul membaik, bahkan muncul pula ancaman berbagai krisis.
“Pemerintah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait pelayanan publik di tengah ancaman berbagai krisis yang ada,” kata Lasarus. Dia menilai kajian mengenai kenaikan tarif layanan penyeberangan perlu dilakukan secara mendalam agar kebijakan itu adil bagi operator maupun pengguna jasa layanan. “(Pengkajian yang dilakukan pemerintah perlu memperhatikan) Bagaimana kebijakan bisa mengakomodasi semua pihak. Pengguna jasa layanan tidak merasa berat dan operator tetap bisa memberi pelayanan terbaiknya. Kebijakan harus bisa adil dan Pemerintah harus bisa memfasilitasi itu,” imbau Lasarus. Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta kenaikan tarif layanan angkutan penyeberangan sebesar 37 persen. Menurut Lasarus, kenaikan tarif layanan sepatutnya tidak terlalu tinggi agar masyarakat sebagai pengguna layanan tidak merasa terbebani. Di samping itu, ia menilai apabila kenaikan tarif diizinkan oleh pemerintah, pihak operator harus memastikan adanya peningkatan layanan bagi pengguna jasa angkutan penyeberangan. “Kita ketahui bersama, masih banyak persoalan dalam pelayanan jasa penyeberangan di Indonesia, khususnya pada sektor keamanan yang harus betul-betul ditingkatkan,” kata Lasarus. Selanjutnya, ia pun menyampaikan bahwa komisi di DPR RI yang membidangi urusan perhubungan juga mendorong pemerintah agar terus meningkatkan pelayanan publik di sektor penyeberangan dari sisi kenyamanan pengguna jasa dengan terus mengawasi seluruh perusahaan layanan jasa penyeberangan. “Indonesia merupakan negara kepulauan. Maka, mobilitas masyarakat harus didukung dengan jasa penyeberangan yang berkualitas, aman, nyaman, dan cepat,” ucap Lasarus. Ia pun berharap Kemenhub senantiasa berkoordinasi dengan Komisi V mengenai berbagai persoalan, tidak hanya mengenai rencana kenaikan tarif angkutan, tetapi juga perihal seluruh aspek pelayanan. "Dengan demikian, kita dapat menemukan solusi agar kesejahteraan para pekerja di sektor jasa penyeberangan terjamin dan kenyamanan dan keamanan masyarakat juga tetap terjaga,” kata Lasarus.
antara
(voinews.id)Pendapatan industri kesehatan nasional berpotensi naik hingga mencapai 32 miliar dolar AS (sekitar Rp462,13 triliun) per tahun, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menurutnya, potensi itu dapat dicapai apabila angka per kapita per tahun Indonesia untuk bidang kesehatan yang sebesar 112 dolar AS (Rp1,62 juta) naik hingga 300 dolar AS dan 40-50 persen di antaranya dibelanjakan untuk obat-obatan.
"Kalau kita dalam lima tahun ke depan, spendingkesehatan naik ke level Malaysia, naik 300 dolar AS per kapita dikali sekitar 270 juta penduduk, maka 81 miliar dolar AS. Kalau untuk obatnya 40 persen saja, 32 miliar dolar AS maka sekitar Rp400-Rp500 triliun. Potential revenue upside untuk industri kesehatan," ujar Menkes, Kamis.
Dia mengatakan hal itu dalam acara peluncuran fasilitas change source Penggunaan Bahan Baku Obat (BBO) Dalam Negeri di PT Kimia Farma Sungwun Pharmachopia Delta Silicone 1 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Dia menambahkan pemerintah akan mendorong pengadaan pemerintah periode 2022-2023 ke industri-industri yang membangun di dalam negeri, termasuk farmasi, untuk merealisasikan potensi itu.
Menkes juga mengatakan bahwa Indonesia telah melepas ketergantungan impor povidone iodine, bahan baku produksi cairan pembersih luka antiseptik atau obat merah untuk kebutuhan dalam negeri.
"Bahan povidone iodine itu dipakai buat obat merah... Itu 100 persen tadinya masih impor, tapi dengan adanya bahan baku ini, bisa beli di dalam negeri," katanya.
Ia mengatakan bahan baku obat itu kini diproduksi di dalam negeri oleh PT Kimia Farma Sungwun Pharmachopia Delta Silicone 1 Lippo Cikarang.
Menurut dia, bahan baku povidone iodine didatangkan dari salah satu tambang milik PT Kimia Farma di kawasan Jawa Timur.
antara