10
September

 

VOInew.id, Jakarta:Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. "Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, Senin. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

 

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. "Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy. Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023.

 

Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

 

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS). Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. "Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Isy.

 

Antara

10
September

 

Voinews.id, Jakarta:Duta Besar Vietnam untuk Indonesia Ta Van Thong menegaskan komitmen negaranya untuk menjalin kemitraan strategis dengan Indonesia. "Bagi Vietnam, ini adalah tingkat tertinggi dari hubungan kami dengan negara asing," kata Thong saat berpidato pada perayaan Hari Nasional ke-79 Vietnam di Jakarta, pada Senin. Dubes Thong mengatakan Vietnam dan Indonesia sejak menjalin hubungan diplomatik pada 1955 telah menjadi mitra strategis untuk satu sama lain di berbagai bidang. Tahun depan, kedua negara akan merayakan 70 tahun hubungan diplomatik.

 

Para pemimpin dari kedua negara juga, kata dia, selalu mengutamakan hubungan bilateral serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kemitraan strategis melalui pertukaran kunjungan dan komunikasi yang lebih intensif. Dubes Vietnam itu juga menyebut soal kunjungan kenegaraan yang dilakukan Presiden Joko Widodo awal tahun ini ke Vietnam. Selama kunjungan tersebut, Presiden Jokowi dan para pemimpin Vietnam sepakat untuk meningkatkan hubungan bilateral di semua bidang, khususnya di bidang pertanian, perikanan, industri ramah lingkungan, dan pariwisata.

 

Saat perayaan pada Senin, Thong mencatat peningkatan hubungan perdagangan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebutkan bahwa nilai perdagangan dua arah antara Indonesia dan Vietnam mencapai total 14 miliar dolar AS (sekitar Rp216,4 triliun). Dengan peningkatan nilai perdagangan tersebut, para pemimpin dari kedua negara menargetkan peningkatan perdagangan hingga 18 miliar dolar AS (sekitar Rp278,2 triliun) pada 2028. Selain itu, Dubes Thong menyebutkan bahwa ada ketertarikan dari perusahaan-perusahaan di Vietnam untuk berbisnis di Indonesia. Untuk itu, pada kesempatan tersebut ia mendorong komunitas bisnis melakukan upaya lebih besar untuk memperluas kerja sama bisnis mereka dengan para pengusaha di Indonesia.

 

Antara

10
September

 

VOinews.id, Surabaya:Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mendorong para pelaku UMKM bergabung dalam koperasi untuk meningkatkan skala usaha, produktivitas, dan daya saing. Dalam acara Ekspos Kinerja dan Inovasi LPDB-KUMKM di Surabaya, Senin malam, Teten menjelaskan konsolidasi UMKM ke dalam koperasi akan memberikan sejumlah manfaat. Pertama, koperasi dapat menjadi wadah bagi UMKM untuk mengelola sumber daya secara lebih efisien dan efektif. Kedua, dengan bersatu dalam koperasi, UMKM akan memiliki kekuatan tawar yang lebih besar dalam menghadapi pasar. Ketiga, koperasi dapat menjadi instrumen untuk mengembangkan ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

 

Teten menuturkan dengan bergabung dalam koperasi, UMKM juga akan lebih mudah mendapatkan pembiayaan untuk meningkatkan skala usaha mereka. Pasalnya, kata dia, lembaga keuangan lebih bersedia memberikan pinjaman kepada organisasi yang lebih besar seperti koperasi. “Kami ingin UMKM itu terkonsolidasi dalam koperasi. Kalau kami mengurus satu per satu, ini tidak mungkin sebenarnya usaha mikro naik kelas," ujar Teten. Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023 mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 66 juta, dengan 99 persen merupakan usaha dengan skala mikro.

 

“Para pelaku usaha mikro, pedagang, petani, para perajin semuanya masuk ke koperasi sehingga bisa mendapat skema pembiayaan yang memungkinkan mereka untuk mengalami eskalasi ekonomi,” kata dia lagi. Selain itu, Teten juga ingin agar lebih banyak pembiayaan diberikan kepada koperasi yang bergerak di bidang produksi, terutama yang memanfaatkan potensi lokal. Harapannya, ini bisa membuat usaha kecil menengah semakin berkembang dan membuka lebih banyak lapangan kerja. "Kami ingin juga semakin banyak pembiayaan untuk koperasi produksi, memang pembiayaan di koperasi simpan pinjam sekarang ini cukup besar, tetapi kekuatan ekonomi saya kira ada di produksi," katanya.

 

Pemerintah telah merancang berbagai kebijakan strategis untuk mengakselerasi pertumbuhan seluruh sektor ekonomi, dengan penekanan pada pemberdayaan koperasi dan UMKM. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi akses pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) bagi para pelaku UMKM dan koperasi. Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan bahwa penyaluran pembiayaan LPDB-KUMKM untuk koperasi sektor riil terus tumbuh. Angka penyaluran meningkat dari Rp443 miliar pada 2022 menjadi Rp491 miliar pada 2023. Adapun hingga Agustus 2024, penyaluran telah mencapai sekitar Rp663 miliar.

 

Antara

09
September

 

VOInews.id, Jakarta:Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. "Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai, dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya," kata Robert dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

 

Berdasarkan temuan Ombudsman, kata Robert, hanya ada 10 dari 26 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum. Padahal, lanjut dia, e-meterai menjadi salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2024. Ia menjelaskan, penjualan e-meterai memang hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor dapat membeli e-meterai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa Ombudsman RI juga telah menyampaikan hal-hal mengenai e-meterai kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 pada Jumat (6/9).

 

"Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server," ujar Robert. Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN yang sebelumnya berakhir pada 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

 

Perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodasi pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.

 

"Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik (e-meterai) yang mengalami gangguan sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran di portal. Hal itu menjadi faktor utama penyesuaian jadwal," katanya. Dikatakan bahwa pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada calon pelamar. Dengan demikian, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari dari batas waktu pendaftaran yang berakhir pada 6 September pukul 23.59 WIB.

 

Antara