Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, membuat dan menyebarkan fitnah di media sosial hukumnya haram dalam Islam, karena menimbulkan permusuhan, perpecahan, dan ketakutan di masyarakat. Hal itu dikatakan Zainut Tauhid Sa'adi di Mabes Polri, Jakarta, Senin. Ia mengatakan, MUI telah menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah di media sosial dilarang melakukan sejumlah perbuatan, di antaranya bergibah, fitnah, adu domba, ujaran kebencian, dan menebarkan permusuhan yang bernuansa SARA. Selain itu MUI juga mengharamkan perbuatan menyebarkan informasi yang salah demi kepentingan tertentu di media sosial. Zainut menegaskan, MUI mendukung langkah Kepolisian menindak para pelaku ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong di media sosial. Kendati demikian, pihaknya meminta dalam menangani kasus hukum para pelaku kriminal siber tersebut, polisi berfokus pada perkara pidananya, bukan pada isu SARA. Antara
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Hari Priyono menilai, impor beras yang dilakukan pemerintah harus dilihat dari berbagai aspek. Menurutnya, salah satu alasan impor beras dilakukan lantaran musim panen di berbagai wilayah yang tak serentak. Hal itu dikatakan Hari Priyono ketika ditemui RRI di Badung, Bali, Senin (5/3). Hari Priyono mengakui, secara nasional, stok beras sudah mencukupi. Hanya saja terkendala distribusi atau transportasi yang membuat ongkos pengiriman beras ke daerah lain kian mahal. Menurut Priyono, untuk mengatasi hal itu diterapkan kebijakan pengadaan beras Bulog. Namun Bulog juga memiliki kemampuan terbatas, sehingga impor beras diperlukan. KBRN
Pemerintah akan mempercepat revisi Undang-Undang-UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-terorisme) untuk melawan aksi terorisme. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan-Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/3). Ia menyebutkan percepatan revisi UU itu merupakan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuannya dengan Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Intelijen Negara, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung terkait pembicaraan mengenai keamanan nasional. Ia mengakui revisi UU Antiterorisme sampai saat ini masih terkatung katung karena DPR mengembalikan kepada pemerintah. Ia menyebutkan pertemuan juga menyepakati bahwa karena sifatnya revisi maka tidak ada perubahan drastis yang secara substansi mengubah UU itu sehingga diharapkan pembahasannya segera selesai. Ia menyebutkan semua menyepakati bahwa upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan aksi teror, memang motornya kepolisian karena merupakan tindak pidana. Antara
Saat ini sejumlah negara tengah mengeluarkan kebijakan yang memproteksi produk-produk dalam negerinya. Ini harus diantisipasi agar tidak berimbas pada ekspor Indonesia. Hal itu dikatakan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna di istana kepresidenan di Jakarta Senin (5/2). Secara khusus, Kepala Negara menyinggung soal adanya kecenderungan negara-negara tujuan ekspor Indonesia yang menerapkan kebijakan proteksionis dalam aktivitas perdagangannya.
“ Termasuk munculnya kecenderungan beberapa negara tujuan ekspor kita dalam menerapkan kebijakan perdagangan yang protektif, yang proteksionis, yang mengharuskan kita memperkuat daya saing ekspor kita “.
Oleh sebab itu Presiden kembali berpesan kepada jajarannya untuk mencari pasar ekspor alternatif. Dengan demikian, jika mengalami hambatan di suatu negara, produk Indonesia masih memiliki pasar di negara lain. Sebelumnya dalam pertemuan dengan para duta besar Indonesia, dan pengelola Indonesian Trade Promotion Center ITPC belum lama ini, presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan untuk mencari pasar-pasar alternatif nontradisional untuk meluaskan ekspor. (edit r/rilis)