07
November

 

(Voinews) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat tradisi baru membekali para nakhoda kapal pengawas kelautan dan perikanan dengan tongkat komando dalam mengawal pelaksanaan kebijakan penangkapan terukur di Tanah Air. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu. Pembekalan para nakhoda kapal pengawas perikanan dengan tongkat komando sebagai simbolisasi amanah dan tanggung jawab yang diberikan negara serta merupakan upaya penguatan semangat/ tanggungjawab dan kemampuan personil dalam menghadapi tantangan pengawasan di lapangan. Prosesi penyerahan tongkat komando ini dilakukan di tengah-tengah pelaksanaan kegiatan penyegaran teknis menembak bagi nakhoda kapal pengawas perikanan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (UPT PSDKP) di Markas Marinir Cilandak Jakarta. Ini upaya untuk meningkatkan ketangguhan mental/ tanggung jawab dan kecakapan petugas di lapangan. ANTARA

07
November

 

(Voinews) Indonesia Investment Authority (INA) menandatangani perjanjian kerangka kerja investasi dengan Abu Dhabi Growth Fund (ADG) untuk mendukung investasi Uni Emirat Arab (UEA) senilai 10 miliar dolar AS melalui INA.Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Chief Executive Officer ADG Khalifa Sultan Al Suwaidi dan Ketua Dewan Direktur INA Ridha Wirakusumah di Dubai, Uni Emirat Arab. Kemitraan ini akan menjadi landasan bagi ADG dan INA untuk bekerja sama melalui pendekatan yang tangkas di berbagai bentuk investasi keuangan berimbal hasil tinggi/ baik strategi ekuitas likuid maupun non-likuid. Perjanjian yang ditandatangani bertujuan untuk menempatkan modal di berbagai instrumen keuangan.UEA akan menjadi investor jangkar terbesar di INA pascapengumuman suntikan dana 10 miliar dolar AS atas arahan Putra Mahkota UEA Mohammed bin Zayed al-Nahyan pada Maret 2021 lalu.ANTARA

07
November

 

(Voinews)  Air Products and Chemicals Inc (APCI) akan berinvestasi senilai 15 miliar dolar AS atau setara Rp210 triliun untuk pembangunan industri gasifikasi batubara dan turunannya di Indonesia. Komitmen investasi perusahaan asal AS tersebut ditegaskan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan disaksikan langsung Presiden Jokowi dalam lawatan ke Uni Emirat Arab, Kamis (4/11) lalu.Menteri Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu mengatakan/ Kesepakatan investasi tersebut berupa pendirian fasilitas gasifikasi untuk konservasi batu bara bernilai rendah menjadi produk kimia bernilai tambah tinggi seperti metanol, DME (Dimethyl Ether), dan bahan kimia lainnya. Kerja sama itu ditujukan untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam dan meningkatkan substitusi impor. Bahlil menjelaskan dalam kesepakatan tersebut APCI akan bekerja sama dengan BUMN dan pengusaha nasional di beberapa lokasi seperti Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Papua. Hal itu juga merupakan komitmen pemerintah dalam menerapkan model investasi yang kolaboratif dan inklusif.ANTARA

07
November

 

(Voinews) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin gencar mengoptimakan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) guna mendukung pengembangan dan penguatan struktur industri nasional sekaligus membangkitkan rasa nasionalisme. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Dody Widodo pada acara Sosialisasi Program P3DN di Semarang, Jawa Tengah, menjelaskan implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menyebutkan kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa. Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu mengatakan,Kewajiban menggunakan produk dalam negeri, menurut Dody Widodo, apabila terdapat produk yang telah memiliki nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 4O persen.Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.ANTARA