Akbar

Akbar

10
July

 

VOInews.id, Brussel: Turki dan Uni Eropa membahas sejumlah isu termasuk kolaborasi bersama untuk menghilangkan hambatan perdagangan dan memfasilitasi prosedur visa sebagai bagian dari putaran pertama Dialog Perdagangan Tingkat Tinggi Turki-EU di Brussels. Pertemuan tersebut dipimpin bersama oleh Menteri Perdagangan Turki Omer Bolat dan Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovski, sebagaimana dilaporkan Anadolu, Selasa.

 

Keduanya juga membahas sejumlah isu lain, seperti kuota transportasi jalan raya, dan area kerja sama baru termasuk transformasi hijau dan digital. “Sehubungan dengan fakta bahwa Turki adalah mitra dagang terbesar ke-5 Uni Eropa, melalui diskusi konstruktif dan intensif yang diadakan selama setahun terakhir dengan Komisi Eropa, kami telah membentuk dialog baru ini untuk membangun landasan yang kokoh bagi berfungsinya Serikat Pabean,” kata Bolat.

 

Para pihak, menurut Bolat, juga menyepakati peta jalan untuk mengimplementasikan area kerja sama baru dan peluang yang memiliki potensi signifikan. “Integrasi perdagangan Turki-EU akan terus ditingkatkan berdasarkan prinsip keseimbangan bersama dan saling menguntungkan, dengan kontribusi berharga dari perwakilan komunitas bisnis kami," imbuhnya. Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovski juga mengatakan pada laman X bahwa pertemuan dialog pertama antara Uni Eropa dan Turki merupakan langkah yang menjanjikan menuju penguatan hubungan perdagangan dan menghapus lebih banyak hambatan perdagangan di Uni Pabean.

 

Sumber : Anadolu

09
July

 

 

VOInews.id, Jakarta:Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi. Hal ini sebagai tanggapan atas adanya kabar yang viral di media sosial terkait penyalahgunaan data yang diduga dilakukan oleh seorang HRD perusahaan.

 

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin. Ia mengakui bahwa kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi. Banyak konsumen tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Dalam hal ini, Kiki menegaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK.

 

“Selain itu, kami juga melarang PUJK melalui POJK tersebut untuk mengharuskan konsumen setuju untuk memberikan data pribadi konsumen sebagai syarat, misalnya pembukaan rekening,” kata Kiki. Menurut dia, aturan ini secara tegas mengatur bagaimana PUJK harus bertindak beserta berbagai sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Lebih lanjut, Kiki menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan tim perlindungan konsumen, seringkali data konsumen digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial. Beberapa kasus telah ditelusuri oleh OJK dan disampaikan kepada pihak kepolisian karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi. Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan juga pemahaman yang lebih baik,” katanya.

 

Antara

09
July

 

VOinews.id, Jakarta:Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pihak yang akan menentukan tarif bea masuk terhadap tujuh produk impor bakal dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). "Nanti KADI dan KPPI akan melihat tiga tahun terakhir seperti apa, merekalah yang menentukan tarif. Nah, saya bicara itu (tarifnya) boleh 50 persen, boleh 100 persen, boleh 200 persen," kata Mendag saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7).

 

Dia menyampaikan hal itu menanggapi adanya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Menteri Perdagangan akan mengenakan tarif bea masuk terhadap tujuh komoditas yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki hingga sebesar 200 persen. Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengungkapkan bahwa penentuan tarif tersebut bakal dilakukan oleh KPPI dan KADI. Namun, sebelum menentukan tarif terhadap tujuh komoditas tersebut, Zulhas mengatakan bahwa KPPI dan KADI terlebih dahulu akan menyelidiki soal impor selama tiga tahun terakhir. Dalam melakukan penyelidikan terhadap data impor tiga terakhir, KPPI dan KADI akan melihat data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.

 

Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD). "Kalau memang melonjak impornya produk-produk yang tujuh macam tadi itu, maka dia (KPPI) bisa kenakan tarif, bisa 10 (persen), bisa 20 (persen), dan bisa 200 (persen), bisa saja, terserah mereka, bukan saya yang menentukan," tegas Mendag. Mendag juga mengatakan bahwa bea masuk tidak hanya dari China seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara dengan persentase bea masuk bisa 10-200 persen.

 

"Jadi, itu yang betul, ada KPPI, ada KADI, yang nilai secara komprehensif. Dan itu berlaku untuk seluruh negara. Tidak hanya negara A, negara B, tapi semua berlaku," kata Mendag. Sebelumnya, adanya pemberitaan mengenai Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mengenakan bea masuk, bahkan dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China, dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).

 

Antara

09
July

 

VOInews.id, Jakarta:Presiden Joko Widodo menilai hak cuti melahirkan yang diberikan untuk ibu berstatus pekerja selama maksimal enam bulan sangat manusiawi, karena untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayi. "Kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira sangat manusiawi," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

 

Pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut menanggapi adanya penilaian dari pihak pengusaha untuk mempertimbangkan perekrutan pegawai perempuan di masa mendatang. Hal itu berkaitan dengan produktivitas yang mungkin berkurang saat pegawai perempuan mengambil cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan. "Kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun harus hargai perempuan, ibu-ibu mengandung, dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya," kata Presiden.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU yang diteken Jokowi di Jakarta pada 2 Juli 2024 itu memfasilitasi hak ibu pasca-melahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.

 

UU tersebut memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pasca-melahirkan maksimal selama enam bulan. UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022, terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

 

Antara