Akbar

Akbar

18
January

 

(voinews.id)- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan saat ini lembaga tersebut sedang merancang ulang (redesain) penetapan desa/kelurahan sadar hukum (DKSH) di daerah. "Redesain kebijakan ini perlu dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional pascapandemi COVID-19," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Redesain itu termasuk juga upaya mengantisipasi krisis global, situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak pasti dan sedang dihadapi berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Yasonna menyebutkan terdapat beberapa arahan dan kebijakan besar Presiden dalam menghadapi situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak menentu, dan menjadi fokus pemerintah.

Arahan kepala negara yakni konsisten dan berkesinambungan menciptakan iklim dunia usaha/investasi dengan regulasi serta kebijakan yang ramah, sederhana, tidak overlapping atau saling mengunci, kepastian hukum yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha dan investasi, pengembangan pariwisata serta perluasan penciptaan lapangan termasuk kesempatan kerja di daerah.

Menkumham Yasonna mengatakan kementerian yang dipimpinnya merespons cepat arahan Presiden tersebut melalui instrumen-instrumen hukum dan kebijakan yang sejalan dengan tugas dan fungsi BPHN. Senada dengan itu, Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan pusat-pusat di BPHN yang strategis melaksanakan hal tersebut adalah Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) dan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (Pusanev).

Kedua pusat tersebut harus didukung humas BPHN yang responsif dan berkolaborasi dengan media massa guna memberikan informasi dan edukasi publik yang obyektif serta positif terkait program pembinaan hukum nasional. "Kedua pusat ini bertemu secara strategis pada program penetapan status DKSH," jelas dia.

Widodo menjelaskan Pusluhbankum dapat mempertajam parameter atau indikator penetapan DKSH agar lebih spesifik menilai/mengukur apakah desa/kelurahan di wilayah kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria, dan ramah serta layak untuk investasi peningkatan pariwisata maupun perluasan lapangan kerja. Sementara, Pusanev bisa memberikan rekomendasi analisis dan evaluasi hukum peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota serta kebijakan-kebijakan daerah lainnya.

 

antara

18
January

 

(voinews.id)- Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak sanksi yang diberlakukan Israel terhadap Otoritas Palestina, atas upaya Palestina untuk mencari pandangan dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel selama puluhan tahun. Pada 6 Januari 2023, Israel mengumumkan paket sanksi terhadap Otoritas Palestina, termasuk pemotongan jutaan dolar dari pendapatan pajaknya, menghentikan kegiatan konstruksi di Tepi Barat, dan mencabut kartu izin perjalanan "VIP" beberapa pejabat pemerintah.

“... kami menolak penghukuman sebagai tindakan atas permintaan untuk mendapatkan pandangan dari Mahkamah Internasional, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum,” kata negara-negara PBB.

"Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, kami menegaskan kembali dukungan kami yang tak tergoyahkan untuk Mahkamah Internasional dan hukum internasional sebagai landasan tatanan internasional kita, serta komitmen kami terhadap multilateralisme," kata mereka dalam pernyataan bersama.

Mereka menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai keputusan pemerintah Israel untuk memberlakukan tindakan hukuman terhadap rakyat, kepemimpinan, dan masyarakat sipil Palestina menyusul permintaan Majelis Umum PBB tentang pandangan dari ICJ.

Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pandangan ICJ tentang konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina. Penandatangan pernyataan tersebut termasuk Aljazair --dalam kapasitasnya sebagai Ketua KTT Arab dan anggota Troika Arab, Argentina, Belgia, Brazil, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Pakistan --sebagai ketua Organisasi Kerja Sama Islam.

 

Sumber: Anadolu

18
January

 

(voinews.id)- Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak sanksi yang diberlakukan Israel terhadap Otoritas Palestina, atas upaya Palestina untuk mencari pandangan dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel selama puluhan tahun.

Pada 6 Januari 2023, Israel mengumumkan paket sanksi terhadap Otoritas Palestina, termasuk pemotongan jutaan dolar dari pendapatan pajaknya, menghentikan kegiatan konstruksi di Tepi Barat, dan mencabut kartu izin perjalanan "VIP" beberapa pejabat pemerintah. “ kami menolak penghukuman sebagai tindakan atas permintaan untuk mendapatkan pandangan dari Mahkamah Internasional, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum,” kata negara-negara PBB.

"Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, kami menegaskan kembali dukungan kami yang tak tergoyahkan untuk Mahkamah Internasional dan hukum internasional sebagai landasan tatanan internasional kita, serta komitmen kami terhadap multilateralisme," kata mereka dalam pernyataan bersama.

Mereka menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai keputusan pemerintah Israel untuk memberlakukan tindakan hukuman terhadap rakyat, kepemimpinan, dan masyarakat sipil Palestina menyusul permintaan Majelis Umum PBB tentang pandangan dari ICJ. Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pandangan ICJ tentang konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina. Penandatangan pernyataan tersebut termasuk Aljazair --dalam kapasitasnya sebagai Ketua KTT Arab dan anggota Troika Arab, Argentina, Belgia, Brazil, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Pakistan --sebagai ketua Organisasi Kerja Sama Islam.

 

Sumber: Anadolu

18
January

 

(voinews.id)- Presiden Vietnam Nguyen Xuan Phuc telah mengajukan pengunduran dirinya setelah Partai Komunis yang berkuasa menemukan bahwa dia bertanggung jawab atas pelanggaran dan kesalahan sejumlah pejabat di bawahnya. Kabar itu disampaikan oleh kantor berita resmi negara tersebut, Vietnam News Agency.

"Karena menyadari tanggung jawabnya kepada partai dan rakyat, beliau menyampaikan permohonan pengunduran diri posisi yang ditugaskan padanya, mundur dari jabatannya, dan pensiun," kata media tersebut, yang mengutip Komite Pusat partai berkuasa itu. Phuc (68 tahun), yang merupakan mantan perdana menteri, memegang jabatan presiden--yang sebagian besar seremonial-- itu selama kurang dari dua tahun. Belum ada kepastian siapa yang akan menggantikan dia.

Terdapat berbagai spekulasi mengenai pengunduran diri Phuc pascapemecatan dua wakil perdana menteri Vietnam, yang bekerja di bawah Phuc saat dia memimpin pemerintah. Supaya diterima, pengunduran diri Phuc memerlukan persetujuan dari Majelis Nasional. Reuters,  melaporkan bahwa badan legislatif tersebut akan menyelenggarakan pertemuan luar biasa dan langka pekan ini. Vietnam tidak memiliki penguasa tertinggi dan secara resmi dipimpin oleh empat pilar, yakni sekretaris Partai Komunis, presiden, perdana menteri, dan kepala parlemen.

 

Sumber: Reuters