Akbar

Akbar

18
January

 

(voinews.id)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa. Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. Awalnya Budiman menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.

Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa. “Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa.

Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi. Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.

Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.

Dia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa. Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.

“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula. “Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” katanya lagi.

Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa. “Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,”ungkapnya.

 

antara

18
January

 

(voinews.id)- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) bisa mendukung Keketuaan Indonesia untuk ASEAN 2023. Hal itu disampaikan Bahlil dalam pertemuan kehormatan (courtesy meeting) dengan Sekretaris Jenderal UNCTAD Rebeca Grynspan di Davos, Swiss, Selasa (17/1). "Kolaborasi antara Kementerian Investasi dengan UNCTAD telah menghasilkan Kompendium Bali yang diluncurkan pada G20 Summit dan menjadi legacy penting dari keketuaan Indonesia di G20. Kami harap ke depan, UNCTAD juga dapat mendukung Keketuaan Indonesia untuk ASEAN Tahun 2023.

Mungkin banyak hal untuk kita diskusikan," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu. Pertemuan antara Bahlil dan Rebeca itu dilakukan dalam rangka mengapresiasi kolaborasi UNCTAD pada Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, khususnya untuk isu prioritas investasi di Kelompok Kerja Perdagangan, Investasi, dan Industri (Trade, Investment, and Industry Working Group/TIIWG). Bahlil pun menggarisbawahi salah satu hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali bulan November 2022 lalu, Leaders’ Declaration pada paragraf 37 yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, hal ini sejalan dengan fokus Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka mendorong UMKM untuk naik kelas.

"Saya berterima kasih pada UNCTAD mengenai investasi yang masuk harus kolaborasi dengan pengusaha nasional dan UMKM. UNCTAD mampu memainkan peran untuk menjadi mediator dalam menghubungkan negara berkembang dengan negara maju.

Kalau tidak ada UNCTAD, tidak ada paragraf 37 dalam komunike kemarin. Sekali lagi saya dari lubuk hati paling dalam, mewakili Pemerintah Indonesia mengapresiasi itu semua," imbuhnya. Bahlil pun berharap berharap agar kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM dan UNCTAD dapat dilakukan pada forum internasional lainnya, termasuk pada Keketuaan Indonesia untuk ASEAN Tahun 2023 serta dalam peluncuran UNCTAD ASEAN Investment Report 2023, kolaborasi pada Pertemuan ASEAN Investment Area Council, dan keterlibatan pada ASEAN Coordinating Committee on Investment.

Sekretaris Jenderal UNCTAD Rebeca Grynspan menyampaikan kesediaan untuk mendukung Keketuaan Indonesia untuk ASEAN Tahun 2023. Menurut Grynspan, Indonesia menjalankan kepemimpinannya di G20 dengan sangat baik, di antaranya dengan mencapai konsensus Bali.

"Terkait Keketuaan Indonesia untuk ASEAN Tahun 2023, UNCTAD siap memberikan dukungan penuh seperti dengan G20 kemarin. Konsensus Bali merupakan sesuatu yang banyak orang ragukan bisa terjadi. Tentunya keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Kelompok Kerja Perdagangan, Investasi, dan Industri. Indonesia menawarkan solusi kebijakan yang konkret dan bermanfaat untuk kita semua.

Terima kasih, kami akan terus bekerja sama dan menjamin akan memberikan rencana yang baik untuk kemajuan Indonesia dan negara-negara berkembang," ucap Grynspan. UNCTAD dibentuk tahun 1964 untuk mendorong semangat negara berkembang memunculkan gagasan tatanan ekonomi yang menuntut alternatif terhadap sistem internasional The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Bretton Woods yang didominasi oleh negara maju.

 

antara

16
January

 

(voinews.id)- Menkopolhukam Mahfud MD menyambut baik apresiasi yang disampaikan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Pemerintah Indonesia terkait pengakuan pelanggaran HAM berat masa lalu. "Setelah arus utama media dan publik nasional kita, kini Dewan HAM PBB memberi apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas kebijakannya dalam upaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu seperti yang disampaikan Tim PPHAM yang ditindaklanjuti oleh presiden," kata Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd pada Minggu (15/1). Melalui akun tersebut, Mahfud juga mengutip cuitan salah satu akun Twitter resmi PBB @UNGeneva, yang mengunggah potongan video di mana Juru Bicara Kantor Komisi Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) Liz Throssel mengapresiasi Dewan HAM PBB atas langkah Presiden Jokowi mengakui pelanggaran HAM berat untuk sejumlah peristiwa di masa lalu. "Kami menyambut pengakuan dan penyesalan Presiden @jokowi terhadap 12 peristiwa historis yang mengandung pelanggaran HAM berat. Proses keadilan transasional komprehensif akan membantu meruntuhkan siklus impunitas beberapa dekade," demikian tulis @UNGeneva. Mahfud menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pemahaman segenap pihak terhadap inisiatif Pemerintah Indonesia membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM), di mana ia juga duduk sebagai Ketua Tim Pengarah. Dia menegaskan kembali bahwa keberadaan Tim PPHAM, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, dan laporan hasil kerja mereka sama sekali tidak menegasikan upaya penyelesaian yudisial terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. "Statement resmi Presiden akan terus menindaklanjuti," kata Mahfud.

16
January

 

(voinews.id)Ia menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” kata Dedi. Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Bukan hanya itu, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Di antaranya aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan/ memesan/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon. Kemudian dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala/caleg. Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.

 

antara